Bupati Tangerang Ditantang, Untuk Berani mengeluarkan SK LP2B.
KAB TANGERANG, Bantentodays.com - Bupati Tangerang Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, yang Notabene memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang baru terkait dengan lahirnya Perpres No : 12 tahun 2025 dan Perpres No : 4 tahun 2026 mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan serta mengacu kepada Kedua Perpres tersebut guna mengamankan target 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Memang terkesan Simple pertanyaan dari Forum Musyawarah Ulama, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Banten, menghadapi fenomena saat ini di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, namun penuh makna dan arti.
Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan lahan sawah sebagai instrumen utama tata ruang, lantas, bagaimana nasib serta dampaknya terhadap investasi dari proyek PIK-2 ? (05/04/2026)
Menurut Kurtubi, selaku tokoh masyarakat Tangerang Utara kepada Awak media menjelaskan, Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian :
Pertama : Kepatuhan Pusat
Pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN mendorong Kepala Daerah Bupati/Walikota untuk segera menetapkan SK LP2B yang baru sebagai dasar hukum yang kuat, sambil menunggu Revisi zonasi RTRW Kabupaten - Kota, karena memang revisi zonasi RTRW/RDTR tersebut memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.
Kedua : Dampak Perpres No : 4/2026 dan Perpres : 12/2025
Dimana Perpres baru ini akan mewajibkan penguatan pengendalian alih fungsi lahan sawah di suatu Daerah. Dampak Perpres ini juga bukan hanya pada Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan wilayah Kabupaten Tangerang, tapi juga akan berdampak pada investasi, pengembang dan juga keberlangsungan proyek PIK-2, jika memang Perpres tersebut dijalankan dengan konsisten.
Ketiga : Konteks wilayah
Selama ini Kabupaten Tangerang telah memiliki Perda No : 9 tahun 2020 tentang tata ruang dan wilayah Kabupaten Tangerang atau zonasi RTRW yang mengatur kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Dengan lahirnya Perpres No : 4/2026 dan Perpres : 12/2025, Dimana kedudukan Perpres lebih tinggi dari Perda atau Pergub, maka harus ada penyesuaian Perda di Kabupaten Tangerang yang telah berjalan untuk segera di sesuaikan dengan 2 Perpres yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan.
Tentunya Penyesuaian aturan Perda Kabupaten Tangerang dengan Perpres merupakan hal yang sangat krusial untuk mencegah sanksi atau ketidak sesuaian tata ruang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Keberanian dan tantangan terhadap Bupati Tangerang kini diuji, untuk menghadapi tekanan alih fungsi lahan industri/perumahan. Mustinya penetapan SK LP2B yang baru oleh Bupati Tangerang merupakan langkah teknis yang dilakukan (Mandatori) untuk mendukung Swasembada pangan Nasional.
SK LP2B baru memiliki maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan SK Bupati yang dimaksud adalah untuk hal :
1) SK Bupati sebagai jalan pintas (percepatan), daripada menunggu revisi perda RTRW yang memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit, Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa menetapkan peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR melalui SK Bupati.
2) Dasar hukum sementara, SK Bupati berfungsi sebagai dasar legalitas sementara bagi pemanfaatan ruang (perizinan) sebelum zonasi RTRW/RDTR tesebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah hasil dari Revisi yang ditetapkan secara penuh.
3) Integrasi Online Single Submission (OSS), dengan SK/Perkada ini, RDTR kabupaten Tangerang bisa segera dimasukan ke sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk investor tetap berjalan.
Maka dari itu harapan saya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pak Bupati segera menetapkan SK LP2B yang baru sebagai jalan tengah dalam menentukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang dan tentunys pihak - pihak pengembang dan para investor serta proyek PIK-2 juga mendapatkan kepastian hukum,"pungkasnya.
(Mulyanto)


Posting Komentar