Dari Sidang Kasus 3 Orang Jaksa Kena OTT KPK, Terungkap Jika Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang,Jadi Lokasi ' Nego' Perkara"

KAB. TANGERANG, Bantentodays.com - Sidang kasus 3 Orang jaksa yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada tanggal 17 Desember 2025 lalu, Akhirnya mengungkap fakta yang cukup mencengangkan.

Dua gedung kejaksaan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten disebut - sebut menjadi tempat kompromi jahat untuk "Bertransaksi" perkara.

Ketiga oknum jaksa tersebut adalah Herdian Malda Ksatria (eks Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang), serta Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnaen (jaksa pada Kejati Banten). Mereka diduga memeras 2  orang Animator yang sedang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang: Tirza Angelica (WNI) dan Chi Hoon Lee (WN Korea Selatan) 

Keduanya tersandung kasus dugaan ITE setelah dilaporkan oleh PT Shoh Studio Entertainment (PT SSE), tempat mereka dulu pernah bekerja.

Total uang yang dikumpulkan dari Kedua Animator itu mencapai sekitar Rp.2,4 miliar. Dan penyetoran tersebut dilakukan secara bertahap, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp.30 juta hingga Rp.700 juta. 

Fakta ini terungkap dalam sidang Kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, seperti dikutip dari Media Pikiran Rakyat (22/04/2026). 

Bahwa 3 orang jaksa yang duduk sebagai terdakwa, didampingi 2 pihak swasta: Maria Sisca (penerjemah bahasa Korea) dan Didik Priyanto (eks pengacara kedua Animator).

Dalam kesaksiannya Rosmawati, seorang pegawai PT SSE, mengisahkan bagaimana dirinya diutus bosnya mendatangi Kantor Kejati Banten sekitar Februari 2025.

Dengan tujuan untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap Tirza dan Lee. Dalam perkara ITE tersebut yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Banten pada 12 Desember 2024, namun mandek," jelasnya

Namun saat di ruang kerjanya, Jaksa Rivaldo langsung memberi kode, "Ada enggak 50 juta sebagai tanda terima kasih, kan mau P-21 ?" ungkap Rosmawati dan dirinya menawar dianggka Rp.30 juta,

Tapi Rivaldo mengatakan menolak jika di transfer. Uang tersebut harus tunai.

Lewat beberapa hari kemudian, Rosmawati kembali menemui dan membawa amplop cokelat berisi Rp.30 juta. "Saya menjelaskan, sangat keberatan, karena perusahaan saat ini sedang kesulitan masalah keuangan. Tapi kata Pak Rivaldo, memang harus begitu prosesnya," ujarnya di persidangan.

Sementara itu Aryo Seno Hadinegoro, pengacara yang mendampingi Kedua Animator saat proses di Mabes Polri, juga mengaku menemui Malda di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, sekitar bulan Februari 2025 atau tepatnya saat pelimpahan kliennya dari penyidik ke penuntut umum," jelasnya

Bahkan Aryo pernah memohon agar kliennya tidak ditahan, namun Sdr.Malda malah memintanya keluar, lalu setelah 20 menit kemudian memanggil kembali ke ruang kerja Kasi Pidum,"terang Aryo

Di sana, Sdr. Malda menyebut jika ancaman hukuman klien Aryo tersebut berat dan sulit untuk ditangguhkan, lalu kami diminta uang sebesar Rp.300 juta sebagai jaminan jika ingin dilakukan penangguhan penahanan,"jelasnya

Aryo pun menyanggupi, namun dengan sedikit tawar menawar yang cukup alot. Harga akhir "Penangguhan" itu turun 50 persen.

Aryo juga mengaku kepada kliennya bahwa ia harus segera menyetor Rp 200 juta. Tapi saat itu Lee hanya membawa uang Rp100 juta, yang dan yang disetorkan Rp.80 juta. Sisanya Rp70 juta disetorkan ke Malda melalui jaksa penuntut umum Denny Mahendra Putra di Kejari Kabupaten Tangerang keesokan harinya, Jumat 14 Februari 2025.,"ucapnya

Sempat pula ditanya, Lalu bagaimana dengan sisa uang dari kliennya yang Rp.50 juta lagi buat operasional saya, yang mulia," kata Aryo di hadapan majelis hakim.

Perlu diketahui, Usai Ketiga jaksa dan Dua swasta itu terciduk, KPK lalu memboyong mereka ke Gedung Merah Putih, Rabu, 17 Desember 2025.

Namun, pada Jumat, 19 Desember dini hari, setelah perundingan hampir satu hari, KPK akhirnya menyerahkan seluruh hasil OTT termasuk para tersangka ke Kejaksaan Agung untuk segera diproses lebih lanjut, dengan dalih langkah ini sebagai "Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum. Inilah potret hukum di Negeri ini..!!! 



(Yanto). 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Dari Sidang Kasus 3 Orang Jaksa Kena OTT KPK, Terungkap Jika Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang,Jadi Lokasi ' Nego' Perkara"
  •  Dari Sidang Kasus 3 Orang Jaksa Kena OTT KPK, Terungkap Jika Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang,Jadi Lokasi ' Nego' Perkara"
  •  Dari Sidang Kasus 3 Orang Jaksa Kena OTT KPK, Terungkap Jika Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang,Jadi Lokasi ' Nego' Perkara"
  •  Dari Sidang Kasus 3 Orang Jaksa Kena OTT KPK, Terungkap Jika Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang,Jadi Lokasi ' Nego' Perkara"
  •  Dari Sidang Kasus 3 Orang Jaksa Kena OTT KPK, Terungkap Jika Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang,Jadi Lokasi ' Nego' Perkara"
  •  Dari Sidang Kasus 3 Orang Jaksa Kena OTT KPK, Terungkap Jika Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang,Jadi Lokasi ' Nego' Perkara"