Jawir Law Community Hadir Sebagai Wadah Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

BANTEN, Bantentodays.com - Menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi tujuan utama yang diusung oleh Jawir Law Community. Organisasi ini hadir sebagai wadah yang menyediakan berbagai layanan terkait bidang hukum, mulai dari edukasi, diskusi, hingga bantuan hukum, dengan prinsip yang dipegang teguh Ubi societas, ibi jus atau yang berarti “dimana ada masyarakat, disitu ada hukum”.

Berdiri sejak awal berdirinya, Jawir Law Community memiliki visi dan misi untuk membantu masyarakat memahami berbagai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan meliputi diskusi hukum, seminar, edukasi, serta kajian materi hukum. Selain itu, organisasi ini juga berperan sebagai sarana penyebaran informasi dan literatur hukum, serta menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi atau dosen hukum, mahasiswa jurusan hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pendiri Jawir Law Community, A. Supriyono, A.Md yang juga merupakan anggota Paralegal Peradi Kharisma, menyampaikan harapannya agar keberadaan komunitas ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.

“Melalui Jawir Law Community, kami berupaya memberikan pelayanan yang lengkap, mulai dari edukasi, sosialisasi, konseling, hingga bantuan hukum, baik yang bersifat non litigasi maupun litigasi,” ujarnya.

Supriyono menjelaskan bahwa jenis bantuan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Untuk kasus non litigasi atau permasalahan yang tidak masuk ke tahap persidangan di pengadilan, layanan dapat diberikan oleh tenaga Paralegal yang kompeten dan memiliki sertifikat pelatihan dari organisasi advokat yang berwenang.

Ia menambahkan bahwa kesempatan untuk menjadi tenaga Paralegal ini terbuka luas bagi berbagai kalangan, tidak hanya lulusan pendidikan tinggi di bidang hukum. “Sertifikasi pelatihan Paralegal dapat diikuti oleh lulusan Sarjana (S1) dari segala jurusan, lulusan D3 dari berbagai bidang, mahasiswa jurusan hukum, bahkan lulusan SMA atau SMK yang memiliki ketertarikan dan kemauan untuk mengembangkan kemampuan di bidang hukum,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penanganan kasus litigasi yang berlangsung di dalam persidangan pengadilan, layanan diserahkan kepada tenaga ahli yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Untuk kasus yang masuk ke tahap persidangan, penanganannya akan dilakukan oleh advokat yang kompeten dan berpengalaman. Mereka harus memenuhi syarat, antara lain lulusan S1 jurusan hukum, telah mengikuti dan lulus PKPA UPA, serta memiliki sertifikat BAS advokat yang sudah disumpah di Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Organisasi ini juga memegang teguh beberapa prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh kegiatannya:

- Fiat justitia ruat caelum: Artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

- Lex semper dabit remedium: Artinya hukum selalu memberi solusi atau jalan keluar bagi setiap permasalahan.

- Equality before the law: Artinya setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membedakan status, jabatan, atau kekayaan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jawir Law Community Hadir Sebagai Wadah Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
  • Jawir Law Community Hadir Sebagai Wadah Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
  • Jawir Law Community Hadir Sebagai Wadah Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
  • Jawir Law Community Hadir Sebagai Wadah Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
  • Jawir Law Community Hadir Sebagai Wadah Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
  • Jawir Law Community Hadir Sebagai Wadah Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat