Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Aniaya Pengunjung, Korban Luka Berat Dilarikan ke RS

Dok: Korban saat di Rumah sakit

SERANG, Bantentodays.com – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi. Seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung pada Minggu malam, 05 April 2026. Akibat peristiwa tersebut, para korban menderita luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan dan laporan yang diterima dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial AB (48) bersama rekan-rekannya sedang bersantai di dekat gedung Cabang Olahraga (Cabor) Muay Thai.

Situasi mulai memanas ketika salah satu pengunjung sempat bersitegang dengan petugas karena mengira kendaraannya hilang, yang ternyata hanya salah parkir. Namun, insiden kecil ini berujung pada kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum Satgas.

“Saat itu teman saya, Jul, terlibat cekcok dengan satgas. Tiba-tiba pelaku R, yang merupakan Ketua Satgas, datang langsung memukul teman saya menggunakan tongkat bisbol hingga pingsan,” ungkap AB dalam laporannya kepada Polresta Serang Kota.

Tak puas membuat ZL pingsan, oknum tersebut kembali bertindak brutal. Saat AB berusaha melerai, ia justru menjadi sasaran.

“Usai saya terjatuh dan berusaha bangun, wajah saya tepat di dekat mata diinjak hingga mengeluarkan darah,” jelas AB.

Kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku kembali menghantamkan tongkat bisbol ke arah Jul yang mencoba melerai, hingga korban mengalami luka di bagian kepala, leher, pundak, dan tangan. Korban sempat pingsan di lokasi kejadian (TKP).

“Rendi membabi buta menghantam AB bertubi-tubi sampai pingsan. Luka di kelopak mata berdarah dan bagian tubuh lainnya memar. Entah apa yang ada di pikiran R, ia menghajar bersama teman-temannya,” tambah keterangan saksi.

Atas tindakan tersebut, korban resmi melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada Minggu, 05 April 2026 sekitar pukul 16.27 WIB. 

Kasus ini diusut dengan dasar dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas terkait menegaskan langkah tegas yang diambil. 

“Saya memberhentikan Rendi dari tugasnya sebagai Satgas. Untuk status sebagai pelatih Muay Thai itu bukan ranah saya, saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap insiden tersebut untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.***

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Aniaya Pengunjung, Korban Luka Berat Dilarikan ke RS
  • Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Aniaya Pengunjung, Korban Luka Berat Dilarikan ke RS
  • Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Aniaya Pengunjung, Korban Luka Berat Dilarikan ke RS
  • Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Aniaya Pengunjung, Korban Luka Berat Dilarikan ke RS
  • Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Aniaya Pengunjung, Korban Luka Berat Dilarikan ke RS
  • Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Diduga Aniaya Pengunjung, Korban Luka Berat Dilarikan ke RS

Posting Komentar