PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan Masyarakat

Poto Ilustrasi

SERANG, Bantentodays.com - Praktik penagihan yang dilakukan oknum Debt Collector (DC) pinjaman online atau Pinjol yang kerap dilakukan secara kasar dan mengancam kembali menjadi sorotan. Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Serang, untuk menindak tegas pelaku yang dinilai telah meresahkan warga, termasuk melakukan tindak pidana terhadap salah satu pengurusnya.

Ketua Bidang Advokasi PERWAST, Khaerudin menegaskan bahwa tindakan oknum DC yang menggunakan cara kekerasan psikis maupun ancaman kepada nasabah termasuk kategori kejahatan yang melanggar hukum. Menurutnya, penyelesaian masalah terkait utang Pinjol seharusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata di pengadilan, karena hanya lembaga tersebut yang berhak melakukan tindakan eksekusi atau penyitaan aset. 

“Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin saat diwawancarai, Senin (20/4/2026).

Ia menekankan bahwa praktik tersebut telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan mental, depresi, hingga kasus bunuh diri akibat tekanan yang dialami. Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk segera turun tangan menangani kasus-kasus yang terjadi.

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

Permintaan tersebut disampaikan seiring dengan kasus yang menimpa Ketua PERWAST, Mansar, yang menjadi korban tindakan pengancaman dari oknum DC Pinjol. Pembina PERWAST yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com, Yusa Qorni, menyatakan bahwa perbuatan mengancam baik secara langsung maupun melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Mansar yang berusia 47 tahun telah melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang pada Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten.

Pihak kepolisian mengakui telah menerima pengaduan terkait peristiwa tersebut. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES yang mewakili Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan adanya laporan yang masuk dan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut sedang berjalan. (*/Red) 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan Masyarakat
  • PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan Masyarakat
  • PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan Masyarakat
  • PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan Masyarakat
  • PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan Masyarakat
  • PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan Masyarakat