Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya?

Dok: Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

KOTA SERANG, Bantrntodays.com – Pengelolaan lahan parkir di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pungutan biaya parkir yang dilakukan diduga tidak disertai dengan karcis resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan, Selasa (7/4/2026).

Hal ini disampaikan oleh AJ, seorang mahasiswa hukum di salah satu kampus di Kota Serang, yang juga pernah mengunjungi lokasi kuliner di dalam stadion tersebut. Menurutnya, selain masalah administrasi parkir yang tidak jelas, lokasi ini juga pernah menjadi tempat terjadinya aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama, berinisial R.

AJ menjelaskan, sudah dua kali terjadi insiden yang diduga bersifat kebrutalan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pengurus lahan parkir dan kios pedagang di stadion tersebut.

“Dulu kejadian pertama yaitu dugaan penganiayaan hingga perusakan fasilitas pedagang oleh inisial R. Namun publik dibohongi dengan pemberhentian terhadap inisial R tersebut,” ucapnya sambil menunjukkan tayangan berita di ponselnya.

“Kini yang kedua kali, dugaan pemukulan dengan laporan di Kepolisian Kota Serang hingga mata korban cidera dilakukan oleh R yang sama. Ko bisa ya, padahal penjelasan dari beberapa pihak sebelumnya mengatakan sudah menghentikan si R. Ini seperti ada permainan dari pihak terkait,” sindirnya.

Selain masalah keamanan dan tindak kekerasan, AJ juga menyoroti pengelolaan parkir yang dinilai tidak memenuhi standar. Padahal, lahan stadion merupakan aset milik pemerintah. 

“Pengelolaan lahan parkir kendaraan di stadion Maulana Yusuf yang jelas punya pemerintah tidak dilengkapi dengan standar kelayakan jasa penitipan kendaraan. Tidak ada karcis, hanya bayar uang kas saja. Ini kan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Sebagai mahasiswa hukum, AJ juga menjelaskan landasan hukum yang mengatur tanggung jawab pengelola parkir.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab, sehingga pengelola tetap wajib bertanggung jawab penuh atas kendaraan yang dititipkan.

“Juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985, majelis hakim telah menetapkan bahwa hubungan antara pengelola parkir dan pengguna jasa merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, jika terjadi kehilangan kendaraan, tanggung jawab sepenuhnya ada pada pengelola parkir,” jelas AJ.

Melihat kondisi yang terjadi, AJ berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

“Harapan saya, pengelolaan parkir dan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf harus diadakan rapat bersama oleh pemerintah daerah agar dikelola dengan baik, profesional, dan jauh dari aksi premanisme serta pungutan liar. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke sana,” pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya?
  • Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya?
  • Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya?
  • Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya?
  • Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya?
  • Pungutan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Tanpa Karcis Resmi, Bila Ada Kehilangan Motor Siapa Penanggung Jawabnya?

Posting Komentar