Wow...!!! Beredar Video Viral Pulau Umang Dijual Rp 65 M, Pemprov Banten Merasa, "Kecolongan " Segera Akan Lakukan Pendataan
![]() |
| Dok: Pulau Umang |
BANTEN, Bantentodays.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel Pulau Umang, yang berada di Kabupaten Pandeglang, akibat sempat Viral serta dijual senilai Rp 65 miliar dan ternyata tak punya izin pengelolaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga harus segera mulai mendata 81 pulau - pulau yang ada saat ini di wilayahnya.(17/04/2026)
Dalam pernyataannya Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi menyebutkan, bahwa penyegelan tersebut merupakan kewenangan KKP, Namun, setelah temuan tersebut, Pemprov Banten akan mulai mendata kembali seluruh pulau yang ada saat ini," jelasnya
"Target sih 50% kena, syukur - syukur semuanya. Pendataan, dan kita juga akan libatkan pihak lain, ini cocoknya untuk apa ? Nanti kita tawarkan dan promosikan. Kita akan bantu komunikasi perizinannya,"jelasnya
Pemprov Banten ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang menyalahi aturan, termasuk dugaan jual beli pulau. Namun ia juga mengakui keterbatasan sarana operasional menjadi tantangan saat ini,"ucapnya..
"Kita baru punya satu kapal, sementara biaya operasionalnya juga besar. Itu jadi kendala di lapangan," ungkapnya kepada Awak media
Agus juga menegaskan, jika hukum tidak memperbolehkan seseorang memiliki pulau. Orang hanya bisa mengelola pulau dalam jangka waktu tertentu saja.
"Pulau itu tidak mungkin dimiliki secara pribadi. Paling hanya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau kerja sama pengelolaannya," ujarnya.
Kasus Pulau Umang ini dinilai menjadi sebuah peringatan bagi Pemerintah Daerah untuk lebih aktif mengawasi wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil lainnya. Sekali lagi pihaknya tidak ingin kecolongan dalam pengelolaan aset wilayah laut,"jelas Agus
"Ini jadi sebuah Trigger bagi kita semua. Masa kita yang punya wilayah tapi diam saja, harus ada laporan dan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, juga menyampaikan dalam unggahan di Media Sosial bahwa pulau tersebut ditawarkan dengan harga sebesar Rp 65 miliar. Bahkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pria yang akrab disapa Ipunk itu juga mengatakan jika pulau tersebut dikelola secara perseorangan melalui PT GSM.
"Kami mendapati itu di media sosial, bahwa ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual ?
Makanya Negara harus hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
Ipunk juga mengatakan pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia telah meminta agar unggahan tersebut dihapus di media sosial agar tidak dimanfaatkan oleh pihak - pihak lain.
"Kami akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti muncul pihak - pihak lain yang memanfaatkannya. Apalagi asing, bahaya ini," tambah Ipunk.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendapati jika pengelola tidak mengantongi izin dari KKP.
Ipunk menyebut kegiatan usaha resort dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), atau rekomendasi pemanfaatan pulau - pulau kecil, dan Surat Izin wisata Tirta.
"Saya tidak akan pandang bulu. Kita tidak ada kata toleransi terhadap pelanggaran - pelanggaran, apalagi itu pulau - pulau kecil.
Negara punya aturan di sini di mana pulau - pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena - mena,"pungkasnya
(Yanto)

Posting Komentar