LSM KOMPAK-TRB, Siap Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan, di Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler.
KAB. TANGERANG, bantentodays.com - Diduga adanya salah satu oknum pendidik (red.Guru) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu SD Negeri 3 Onyam, merangkap juga sebagai Operator Desa (Opdes) Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler.
Perihal rangkap jabatan tersebut kini menjadi perhatian serius. Bahkan beberapa warga Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler sendiri merasa ini jelas telah menyalahi aturan yang berlaku
Faktanya kini yang bersangkutan lebih banyak dan fokus bekerja sebagai ASN/PPPK di sekolahan dari pada menjalankan tugasnya sebagai staff Desa atau Operator di Desa.
Semenjak oknum yang bersangkut tersebut lulus test PPPK dan di angkat. Kinerjanya sebagai pengabdi masyarakat di Desa Sidoko, dianggap kurang aktif dan maksimal dalam memberikan pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat. Karena yang bersangkutan cenderung aktif berdinas di dunia pendidikan, sebagai guru pengajar di SD Negeri 3 Onyam
"Kami masyarakat binggung dan harus kemana mempertanyakan dan mengadukan hal tersebut ,Lalu apakah pihak atau Dinas terkait juga mengetahui serta membolehkan seorang Operator Desa merangkap jabatan sebagai Guru PPPK.
"Ini fakta dan memang ada, tapi Pemerintah Desa dan Dinas terkait terkesan adanya pembiaran. Semua tahu HSB itu pegawai Desa dan jabatannya adalah Operator Desa tapi ia juga sebagai guru PPPK dan sudah lama serta sengaja dibiarkan,"ungkapnya.(22/05/2026)
Berdasarkan penelusuran Awak Media, oknum yang berinisial (HSB) itu sudah lama menjadi operator Desa, selain itu dirinya juga menjadi guru di Desa yang berbeda dan berstatus PPPK. dimana hal tersebut mempunyai potensi besar menabrak aturan dan Undang - Undang Desa Nomor : 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Sementara itu H. Retno Juarno SH selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi - Tangerang Raya), kepada Awak Media menanggapi persoalan tersebut dengan serius
Menurutnya, banyaknya dan adanya dugaan rangkap jabatan antara operator Desa atau Ketua BPD maupun guru berstatus PPPK di Kecamatan Gunung Kaler, memang harus menjadi catatan serius,"ungkapnya
Padahal tertulis jelas aturan dan Undang - Undangnya, jika seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Pemerintah Desa, termasuk Operator Desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang,"Larangan Rangkap Jabatan"tutur H. Retno Juarno
Larangan ini didasarkan pada Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya yang mengatur tentang PPPK dan larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Negara.
Memang di perbolehkan rangkap jabatan tersebut selama tidak membebani keuangan Daerah (Double Salary), Namun jika terbukti benar ada oknum guru PPPK yang merangkap jabatan sebagai Operator Desa, maka yang bersangkutan, kalau ASN/PNS bisa saja menjabat sebagai Operator Desa dengan catatan ada Urgensi khusus serta ada izin dari pimpinan ASN/PNS atau Dinas terkait," terang
"Minimal harus memilih salah satu jabatan yang akan dipertahankan dan berharap yang bersangkutan dapat dengan sadar diri.
Sementara itu, pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah, juga perlu segera melakukan pendataan dan verifikasi kembali terhadap para oknum guru PPPK yang diduga merangkap jabatan tersebut, serta diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
Dengan adanya persoalan Double Job di Desa Sidoko tersebut, kami harapkan adanya perhatian yang serius dari Bupati Tangerang, serta pihak Dinas terkait untuk segera menyelesaikannya, karena dampak dari hal tersebut kini warga masyarakat Desa Sidoko merasa sangat dirugikan sekali, karena yang bersangkutan tidak Optimal mengabdi sebagai pelayan masyarakat di Desa,"pungkasnya
Sedangkan H. Subarta selaku Kades Sidoko, sendiri melalui sambung telepon, saat di konfirmasi Awak Media terkesan menutup - nutupi persoalan tersebut ke publik.
Sampai dengan berita ini diturunkan pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
(Yanto)
