Publik Mulai Curiga, Banyaknya Proyek "Buangan" Dari OPD Provinsi Banten di Wilayah Kecamatan Kresek.
KAB. TANGERANG, Bantentodays.com - Pemeliharaan Berkala Perbaikan Pasangan Penampang Basah (red.Tembok Penahan Tanah) yang berlokasi di pintu air atau Situ Patrasana, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga minim pengawasan dan tidak transparan serta berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor : 14 Tahun 2008.
Berdasarkan pantauan Awak media Geram Group dilokasi, banyak ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, tampak juga terlihat pemasangan pondasi dilakukan tanpa pasir urug sebagai lantai dasar, bahkan tetap dikerjakan meskipun area pondasi masih tergenang air.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya pengawasan dari pelaksana proyek maupun konsultan. Penggunaan material yang diduga berkualitas rendah semakin jelas memperkuat indikasi bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sementara itu pengakuan dari salah satu pekerja di lampangan, HR mengungkapkan bahwa dirinya hanya kuli pekerjaan saja, dan sudah bekerja selama 5 hari. Ia juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan secara harian, dengan upah Rp100.000 per hari untuk kenek dan sekitar Rp120.000 untuk tukang,"jelasnya.
“Sudah 5 hari kami kerja di sini, dibayar harian, sedangkan Pelaksananya, Pak Utoni Wijaya ST yang juga merupakan Staff Operasi dan Pemeliharaan dan mengaku dari orang Balai Besar Wilayah Ciliwung Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) melalui Unit Pengelola Irigasi (UPI) Daerah Irigasi (DI),"ujar HR saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebutkan bahwa ini atas perintah Pak Toni tersebut, mengerjakan kegiatan saja tak pernah diberi tahu, soal Volumenya, lebar pondasi proyek berapa, lebar atas dan tingginya. "Suruh kerja aja, klo CV. nya "Princess Dago, dengan anggaran Rp.360.371.000. Namun, saat ditanya mengenai nomor yang bisa dihubungi terkait penanggung jawab kegiatan ia sendiri mengaku tidak mengetahuinya," tegasnya
Sementara itu,H.Cecep Budiman selaku Kasie Pelayanan Kecamatan Kresek, mengaku tidak mengetahui adanya proyek Pemeliharaan Berkala Perbaikan Pasangan Penampang Basah (red.Tembok Penahan Tanah) yang berlokasi di pintu air atau Situ Patrasana, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada surat pemberitahuan atau izin yang masuk terkait proyek tersebut kepada pihak Kecamatan Kresek.
“Sampai saat ini saja Saya sendiri belum tahu ada pekerjaan di situ atau di pintu air tersebut, dan belum ada laporan juga izin masuk,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Ketidak adanya pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Desa Patrasana dan Pihak Kecamatan Kresek, semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut bermasalah. Padahal, semestinya ada pemberitahuan dan sinergitas instansi terkait, yang pastinya akan melibatkan kewajiban dan kewenangan lokal
Sebagai bentuk transparansi, agar masyarakat bisa turut mengawasi jalannya pembangunan. Namun, dengan tidak adanya data Volume pembangunan, publik pun patut curiga ada sesuatu yang ditutupi dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai temuan di lapangan. Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta standar teknis konstruksi yang berlaku
(Yanto) .

