ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering

Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi Gerindra, Bonauli Rajagukguk.

SIMALUNGUN, bantentodays.com – Perselisihan batas wilayah dan sengketa tanah yang melibatkan tiga nagori di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan serius. Warga dari Nagori Bosar Galugur, Nagori Mariah Hombang, dan Nagori Pokan Baru, memohon kepada Pengadilan Negeri Simalungun untuk menunda pelaksanaan konstatering atas objek perkara sengketa antara masyarakat dengan PT Kuala Gunung. Senin 24 Mei 2026.

Kekhawatiran mendalam dirasakan warga, mengingat lahan yang menjadi sengketa telah dikelola secara turun‑temurun. Warga menilai langkah hukum yang ditempuh oleh perusahaan tersebut sangat mengancam keberlangsungan hidup dan mata pencaharian mereka.

Mewakili aspirasi warga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi Gerindra, Bonauli Rajagukguk, mendatangi Pengadilan Negeri Simalungun untuk menyampaikan permohonan penundaan tersebut sekaligus mendampingi masyarakat yang merasa terancam haknya.

Dalam penyampaiannya, Bonauli meminta agar proses hukum di lapangan ditangguhkan sementara waktu. Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun segera turun tangan memfasilitasi pertemuan damai guna mencari titik temu penyelesaian masalah ini.

“Saya mohon kepada pihak Pengadilan agar menunda pelaksanaan konstatering di lokasi objek perkara yang berada di daerah pemilihan saya. Saya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar segera mendudukan bersama warga dan pihak PT Kuala Gunung Tanpa diwakilkan,” tegas Bonauli Rajagukguk.

Pertemuan yang dimaksudkan harus melibatkan perwakilan warga dari ketiga nagori tersebut, PT Kuala Gunung(Tanpa diwakilkan), serta Dinas atau instansi terkait seperti Dinas Kehutanan. Hal ini penting agar tidak terjadi gesekan sosial yang lebih besar dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Menurut Bonauli, sengketa ini bukan sekadar soal batas administrasi atau kepemilikan kertas, namun menyangkut hak hidup ribuan warga yang sudah lama bermukim dan mengolah tanah tersebut. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan musyawarah harus diutamakan sebelum langkah hukum berlanjut ke tahap penetapan lokasi.

“Pemerintah harus hadir sebagai penengah. Warga tidak ingin berkonflik, mereka hanya mempertahankan hak hidup yang sudah ada sejak lama. Kami berharap ada jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, tidak merugikan masyarakat, dan tetap taat aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, permohonan penundaan konstatering tersebut sedang dikaji oleh Pengadilan Negeri Simalungun, sementara masyarakat terus berharap keadilan dapat berpihak pada keberlangsungan hidup mereka.(Team Redaksi)

Baca Juga:
Tersalin šŸ‘

Berita Terbaru

  • Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering
  • Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering
  • Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering
  • Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering
  • Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering
  • Sengketa Tanah 3 Nagori Di Simalungun, Wakil ketua DPRD Minta Pengadilan Tunda Konstatering
">Iklan