Siasat Nakal di Dua SPBU Boyolali, Solar Subsidi Disedot Pakai "Mobil Box" Modifikasi

BOYOLALI, Bantentodays.com – Praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sejumlah oknum diduga kuat melakukan pengisian solar subsidi secara ilegal menggunakan mobil box yang dimodifikasi di dua SPBU yang berada di Kecamatan Mojosongo.

Aksi ini terungkap berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (3/5/2026). Kedua SPBU yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal tersebut adalah SPBU 44.573.11 di Jalan Kompleks Perkantoran, Kemiri, dan SPBU 44.573.08 di Jalan Area Sawah Kebon Msngis.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang disebut "helikopter". Mereka menggunakan mobil jenis L300 (mobil box) yang telah dimodifikasi tangkinya serta dilengkapi babytank untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Hal ini dibenarkan oleh sopir salah satu mobil tersebut yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya bekerja sebagai sopir dan mengakui bahwa armada tersebut milik seorang bos berinisial Titis.

"Semuanya juga tau, kalau ini mobil pak Titis. Saya hanya sebatas sopir sajah," ujarnya. 

Sementara itu, pengurus yang dikonfirmasi melalui telepon juga membenarkan adanya armada tersebut.

"Saya hanya sebatas pengurus pak, Bos Titis. Semuanya ada empat armada yang sudah dimodifikasi. Semuanya jenis mobil box L.300 pak," ungkapnya.

Seorang mantan sopir yang berinisial DF menjelaskan mekanisme pencurian ini. Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot dan dialirkan langsung ke tangki besar yang ada di bak muatan.

"Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton. Sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda," jelas DF. 

Untuk menghindari kecurigaan, mobil tersebut akan keluar masuk SPBU berulang kali. Setelah mengisi, mobil keluar sebentar, lalu masuk lagi hingga tangki penyimpanan di belakang terisi penuh hingga ribuan liter.

Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan PT Pertamina terkait tata kelola energi bersubsidi. 

Jika dalam kurun waktu 3x24 jam praktik anomali ini masih terus berlangsung, pihak terkait siap melayangkan laporan formal kepada PT Pertamina Patra Niaga.

"Apabila dibiarkan, tindakan ini dapat berimplikasi pada sanksi berat mulai dari skorsing suplai, pencabutan kuota harian, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen karena melanggar SOP fatal," tegas sumber tersebut.

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme distribusi yang berlindung di balik kegelapan malam. Supremasi hukum dalam tata kelola energi harus ditegakkan demi keadilan sosial," pungkasnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Siasat Nakal di Dua SPBU Boyolali, Solar Subsidi Disedot Pakai "Mobil Box" Modifikasi
  • Siasat Nakal di Dua SPBU Boyolali, Solar Subsidi Disedot Pakai "Mobil Box" Modifikasi
  • Siasat Nakal di Dua SPBU Boyolali, Solar Subsidi Disedot Pakai "Mobil Box" Modifikasi
  • Siasat Nakal di Dua SPBU Boyolali, Solar Subsidi Disedot Pakai "Mobil Box" Modifikasi
  • Siasat Nakal di Dua SPBU Boyolali, Solar Subsidi Disedot Pakai "Mobil Box" Modifikasi
  • Siasat Nakal di Dua SPBU Boyolali, Solar Subsidi Disedot Pakai "Mobil Box" Modifikasi