Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya
TANGERANG SELATAN – Bantentodays.com - Pimpinan Redaksi BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepada wartawan, Rusadin menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Rusadin, kejadian bermula saat dirinya berupaya membantu menangani persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun, situasi di lokasi justru memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak lain.
"Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka," ujar Rusadin.
Dalam laporannya kepada polisi, Rusadin mengaku dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali pada bagian wajah. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri.
Untuk kepentingan proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Columbia BSD. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun," tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Serpong. Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum agar tindakan kekerasan tidak dianggap sebagai cara menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
(Acy)
Baca Juga:
