Mafia Solar Diduga Berkeliaran Di Batam Rikha Permatasari Desak Kapoda Keperi Bongkar Aktor Intelektual Di Baliknya
BATAM, bantentodays.com - Dugaan maraknya aktivitas pelabuhan tikus serta penyimpanan jalur masuk distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan Dapur 12, tepatnya di samping PT CIH Indonesia, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pemberitaan media massa mengungkap adanya aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan berulang, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut, Rabu (10/6/2026).
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Advokat dan Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap setiap bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, merugikan keuangan negara, mengganggu tata niaga BBM nasional, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Rikha, apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Sebaliknya, peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM maupun jaringan penyelundupan yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal. Jika dugaan ini benar, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem distribusi energi nasional dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Rikha Permatasari, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan distribusi solar ilegal merupakan kejahatan yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, keberadaan pelabuhan tikus yang diduga digunakan sebagai jalur keluar masuk barang tanpa prosedur resmi juga dinilai berpotensi membuka ruang bagi berbagai praktik penyelundupan yang merugikan penerimaan negara serta mengancam sistem pengawasan kepabeanan nasional.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum
Rikha menjelaskan bahwa apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, niaga, maupun distribusi BBM wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Apabila ditemukan unsur memperoleh keuntungan secara melawan hukum, persekongkolan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak lain yang turut membantu terjadinya tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing.
Ketiga, Undang-Undang Kepabeanan, apabila pelabuhan tikus tersebut digunakan sebagai jalur keluar masuk barang tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah sehingga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan.
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan
Atas berbagai dugaan yang berkembang tersebut, Rikha Permatasari mendesak seluruh institusi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur.
Ia meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Selain itu, Polda Kepulauan Riau diminta turun langsung melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga didorong untuk mengusut dugaan aktivitas pelabuhan tikus yang berpotensi menjadi jalur distribusi barang ilegal maupun penyelundupan.
Tidak hanya itu, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diharapkan turut mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Tidak Boleh Ada Ruang bagi Mafia BBM
Rikha menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan juga pemodal, aktor intelektual, hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun oknum yang diduga membekingi, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Menurutnya, sikap tegas aparat akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam memberantas praktik mafia BBM dan penyelundupan yang selama ini merugikan rakyat serta menggerus penerimaan negara.
"Jika dugaan tersebut benar, maka tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum. Keadilan menuntut keberanian, dan keberanian harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang nyata. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima," tutup Rikha Permatasari.
Narasumber:
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Advokat dan Praktisi Hukum Nasional.
