ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda

Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda

SERANG – bantentodays.com – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas lebih dari 2.000 meter persegi di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang kini memanas dan menjadi polemik panjang. Seorang warga berinisial M,A menjadi korban, setelah membayar uang muka puluhan juta rupiah, ternyata objek yang diperjualbelikan bukan milik penjual, bahkan upaya penyelesaian kekeluargaan yang sudah disepakati bersama pun akhirnya diingkari secara sepihak.

Kejadian bermula pada 24 November 2025 pukul 23.45 WIB. Saat itu korban M,A ditawari sebidang tanah berbentuk kebun di wilayah Desa Waringin, Kecamatan Mancak, oleh seorang pria lanjut usia yang akrab disapa warga setempat Unah, warga Desa Pasir Waru, Kecamatan Mancak. Penawaran itu disampaikan lewat perantara, di mana disebutkan tanah itu sebelumnya ditawarkan kepada seseorang bernama Jenal, yang kemudian menghubungi Pauzan, sopir milik korban. 

Harga yang disepakati untuk tanah tersebut sebesar Rp750.000.000,- secara borongan. Sebelum transaksi, korban bersama penjual dan pihak perantara sempat melakukan survei langsung ke lokasi. Saat ditanya soal kelengkapan dokumen, Unah hanya menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan bukti pembayaran pajak sebagai bukti kepemilikan. Tanpa curiga, korban akhirnya menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp50.000.000,- kepada Unah.

Belakangan fakta mencengangkan terungkap: tanah yang sudah dibayar uang mukanya itu ternyata bukan sama sekali milik Unah, melainkan hak milik orang lain. Mengetahui hal itu, korban merasa sangat dirugikan dan kecewa mendalam, lalu meminta bantuan saudaranya sendiri, Welly, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kota Cilegon, untuk menuntaskan masalah ini. 

Sudah Ada Kesepakatan Damai, Tiba‑tiba Berubah Haluan

Welly yang turun langsung ke lapangan memverifikasi fakta, kemudian mempertemukan semua pihak, mulai dari penjual Unah, para perantara, hingga saksi‑saksi yang mengetahui asal‑usul tanah. Dalam musyawarah yang digelar di rumah warga bernama Jeni yang dianggap paham betul soal silsilah dan waris tanah di wilayah itu, akhirnya tercapai kesepakatan jelas.

Unah mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian korban dengan menyerahkan sebidang tanah lain berupa sawah, dengan nomor kohir 335 Blok Maja Persil 98, luas kurang lebih 1.300 meter persegi. Disebutkan tanah itu merupakan warisan peninggalan orang tua, yang sempat digadaikan dan urusannya diketahui oleh seorang warga bernama Tawi.

Sebagai syarat pelepasan hak gadai dan agar masalah dianggap selesai sepenuhnya, disepakati bersama bahwa korban cukup menambah uang tebusan sebesar Rp40.000.000,-. Pihak Jeni yang menjadi saksi kunci menegaskan tidak ingin ada keributan, dan menyatakan seluas 1.200 meter persegi dari tanah itu adalah haknya yang sudah terpisah, sedangkan seluas 1.300 meter persegi sah menjadi hak waris Unah sesuai amanat orang tua.

“Saat itu semua sudah sepakat bulat, tidak ada yang membantah. Saya sempat meminta waktu sebentar untuk menyampaikan hal baik ini kepada saudara saya sebagai korban, agar masalah selesai baik‑baik saja tidak sampai dibawa ke jalur hukum,” ungkap Welly kepada awak media, Sabtu (13/6/2026). 

Karena korban M,A saat itu memiliki kesibukan pekerjaan dan urusan keluarga yang mendesak, ia meminta waktu penyerahan uang tebusan ditunda sebentar. Selama masa penantian itu, Welly mengaku terus berkoordinasi dan meminta kesabaran kepada Kepala Desa Waringin Toni maupun kepada Tawi selaku pihak yang mengurus pelepasan gadai.

Tanah Pengganti Ternyata Sudah Dijual Lagi Lewat AJB, Dugaan Ada Oknum Cari Untung Pribadi

Masalah baru justru muncul di saat uang tebusan Rp40 juta sudah disiapkan penuh oleh korban. Welly dan korban terkejut besar saat mengetahui tanah sawah yang sudah dijanjikan dan disepakati bersama itu ternyata sudah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) kepada pihak lain, sama sekali tanpa pemberitahuan, tanpa tembusan, dan tanpa sepengetahuan korban maupun keluarga.

Setelah ditelusuri lebih dalam, muncul dugaan kuat adanya permainan oknum‑oknum tertentu yang memanfaatkan celah waktu penundaan pembayaran, mementingkan keuntungan pribadi dengan sifat serakah, hingga berani mengingkari kesepakatan musyawarah yang sudah disaksikan banyak orang.

“Ini benar‑benar di luar akal sehat. Sudah sepakat semua, uang sudah disiapkan, eh tanahnya malah sudah dialihkan haknya ke orang lain secara diam‑diam. Jelas ini akal‑akalan, ada kepentingan pribadi yang ingin meraup keuntungan ganda dari satu objek tanah,” tegas Welly.

Pihak korban dan keluarga sebenarnya berharap Kepala Desa Waringin Toni beserta jajaran Pemerintah Kecamatan Mancak bisa berdiri netral, menjadi penengah yang adil dan membantu menyelesaikan sengketa ini sampai tuntas. Namun harapan itu pupus, karena justru tercium adanya oknum yang ikut campur tangan mengubah status tanah gadai menjadi tanah jual beli penuh secara sepihak.

Korban Siap Lapor Polisi & Buka Semua Fakta ke Publik 

Akibat serangkaian pengkhianatan kesepakatan itu, hati korban M,A yang sempat melunak dan berniat menyelesaikan secara kekeluargaan kini kembali memuncak kemarahannya. Ia menegaskan tidak akan lagi berkompromi dengan cara damai, dan bertekad menempuh jalur hukum sepenuhnya.

Korban menyatakan akan melaporkan seluruh pihak yang terlibat, yang dianggap telah berkonspirasi merancang skenario penipuan berantai ini. Selain ke ranah kepolisian, korban juga berjanji akan menyebarkan seluruh fakta dan kronologi kejadian secara terbuka lebar di media sosial, hingga proses perkara berjalan sampai ke meja pengadilan.

“Saya sudah coba mengalah, coba selesaikan baik‑baik, tapi malah diinjak‑injak kesepakatannya. Sekarang tidak ada lagi damai. Semua yang bermain licik, semua yang menjadi aktor di balik skenario ini akan saya laporkan semuanya ke pihak berwajib, dan akan saya viralkan fakta aslinya ke masyarakat luas sampai keadilan itu didapat,” tegas M,A.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Unah, Kepala Desa Waringin Toni, maupun oknum lain yang disebut terlibat dalam polemik ini. bantentodays.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan berita berimbang dari berbagai sisi.

 

Penulis: Redaksi Banten Todays

Tanggal: 13 Juni 2026

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda
  • Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda
  • Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda
  • Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda
  • Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda
  • Penipuan Jual Beli Tanah di Desa Waringin Mancak Serang Berujung Polemik, Kesepakatan Damai Diingkari Oknum Bermain Ganda