ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

POHAN CS VS PARAMOUNT: KETIKA SHM BERTEMU AJB/SPH FOTOCOPY, UJI KEKUATAN BUKTI & PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM SENGKETA TANAH

Oleh : Kurtubi 

Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten 


Hukum agraria kita pakai sistem “Publikasi Negatif Bertendensi Positif” - PP 18/2021 Pasal 32. Artinya:


*A. Sertifikat Hak Milik SHM = Alat Bukti Terkuat* 


UUPA Pasal 19 ayat 2c + PP 18/2021 Pasal 39: SHM adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kata kuncinya “alat pembuktian yang kuat”, bukan “mutlak”. 


*Yang memegang SHM = secara hukum dianggap pemegang hak, selama tidak ada pihak lain yang bisa membuktikan sebaliknya di pengadilan. Beban pembuktian ada di pihak yang menggugat.


*B. AJB & SPH Fotocopy = Kedudukan Bukti Apa?* 


1. *AJB = Akta Jual Beli* di PPAT. Asli AJB = bukti peralihan hak. Fotocopy AJB tanpa “legalisir PPAT/Notaris” = kedudukan bukti tulisan di bawah tangan. Kekuatan pembuktiannya lemah, bisa disangkal.


2. *SPH = Surat Pernyataan/Perjanjian Hak*. Kalau tidak dibuat di hadapan PPAT/Notaris = bukti tulisan di bawah tangan juga.


*Secara asas, 1 lembar SHM asli > tumpuk AJB/SPH fotocopy tanpa legalisir. Karena SHM sudah melalui proses “pengukuran, pengumuman, pemeriksaan data yuridis” oleh BPN. AJB/SPH fotocopy belum tentu lolos uji itu.


*C. Lalu “celah” hukumnya di mana sampai SHM bisa “kalah”?* 


Hukum tidak kenal “kalah karena dokumen”. Hukum kenal “kalah karena tidak bisa membuktikan 3 unsur ini di pengadilan”:

Unsur yang diuji Hakim Isi ujiannya Catatan untuk pemegang SHM


**1. Asal-usul perolehan** Apakah SHM diperoleh dari dasar hak yang sah? Misal: waris, jual beli, konversi girik. BPN wajib simpan “warkah” = berkas dasar terbitnya SHM. Kalau warkah lengkap, SHM sangat kuat.


**2. Obyek tanah** Apakah SHM menggambarkan bidang tanah yang sama dengan yang disengketakan? Letak, luas, batas harus cocok. Salah 1 meter batas bisa jadi celah gugatan.


**3. Itikad baik & penguasaan fisik** Apakah pemegang SHM menguasai fisik, membayar PBB, merawat tanah? Penguasaan fisik 20 tahun + itikad baik bisa jadi pertimbangan hakim walau lawan punya alas hak lain.

*Kesimpulan :*


Kalau “SHM kalah vs AJB/SPH fotocopy”, maka yang diuji hakim bukan “kertasnya”, tapi “proses terbit SHM + penguasaan fisik + itikad baik”. Ini ranah pembuktian di sidang, bukan ranah opini publik.


*1. JALUR HUKUM YANG BISA DITEMPUH PEMEGANG SHM*


Agar tidak terjebak di *“narasi kalah”*, pemegang SHM punya 4 pintu hukum:


*Gugatan Perdata “Perbuatan Melawan Hukum PMH”*  

Pasal 1365 KUHPer. Tuntut ke PN. Minta hakim nyatakan SHM sah + minta pengosongan obyek. Kunci: bawa bukti SHM asli + bukti bayar PBB 10 tahun + saksi tetangga + foto penguasaan fisik. 


*Laporan Pidana “Penyerobotan Tanah”*  

Pasal 6 UU 51/1960 jo Pasal 167 KUHP. Kalau ada pihak masuk/menguasai tanah SHM tanpa izin. Kuncinya: SHM asli + bukti penguasaan fisik anda sebelumnya. Polisi/Jaksa yang akan uji apakah ada unsur pidana.


*Upaya Administratif ke BPN*  

PP 18/2021: Pemegang SHM bisa minta BPN lakukan “Penelitian Ulang Data Yuridis”. Kalau BPN temukan cacat prosedur saat SHM terbit, BPN bisa “batalkan sendiri”. Kalau BPN temukan SHM sah, maka BPN wajib pasang “Catatan Blokir” agar tanah tidak bisa dipindahbukukan. Ini langkah preventif paling cepat.


*Mediasi GTRA*  

Perpres 62/2023: Kalau kasus masuk kategori “konflik agraria”, lapor ke GTRA Kab/Kota/Provinsi. Gubernur/Bupati sebagai Ketua GTRA wajib fasilitasi mediasi antara pemegang SHM vs pihak lain + BPN + APH. Tujuannya cari solusi tanpa benturan fisik.


*2. PELAJARAN HUKUM DARI KASUS “SHM VS AJB/SPH FOTOCOPY”*


Kasus seperti ini jadi “cermin” 3 hal penting untuk semua pemilik tanah:


*SHM wajib dijaga + dibentengi*  

Punya SHM saja tidak cukup. Wajib: 

1. Pasang patok/batas fisik, 

2. Bayar PBB rutin, 

3. Kuasai fisik/kelola.

4. Fotocopy SHM simpan terpisah. Kalau tanah kosong bertahun-tahun = rawan klaim pihak lain.


*“Fotocopy AJB/SPH” tidak bisa jadi dasar balik nama* 


PP 37/1998 PPAT wajib lihat dokumen asli saat bikin AJB. Kalau ada pihak yang cuma pegang fotocopy bisa balik nama, itu cacat prosedur administrasi. BPN berwenang tolak.


*Cepat = Kuat dalam sengketa tanah*  

Asas hukum: “Yang cepat bertindak, kuat kedudukannya”. Begitu tahu ada pihak lain klaim, langsung: 


1. Pasang plang “Tanah SHM No… milik…”, 

2. Lapor BPN minta blokir, 

3. Konsultasi ke LBH/Advokat. Menunggu = memberi ruang lawan menguatkan dalil “penguasaan fisik”.


*KESIMPULAN*


1. *SHM adalah benteng hukum terkuat warga.* Tapi benteng akan runtuh kalau pemiliknya tidak “menjaga, menguasai, dan membela” di pengadilan saat digugat.


2. *AJB/SPH fotocopy tanpa legalisir = bukti lemah* secara hukum pembuktian. Tidak bisa menggugurkan SHM kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM terbit cacat prosedur.


3. *Kunci penyelesaian ada di 3 hal:* Kelengkapan “warkah SHM” di BPN, bukti “penguasaan fisik + itikad baik”, dan kecepatan menempuh jalur hukum PMH/Pidana/Blokir BPN/GTRA.


4. *Negara hadir lewat BPN + Pengadilan + GTRA*. Tugas negara bukan memilih Pohan cs atau pihak lain. Tugas negara memastikan: siapa yang benar berdasar hukum + siapa yang beritikad baik, dia yang dilindungi.


Dalam sengketa tanah, *“kertas SHM”* harus didampingi *“fakta penguasaan”* dan *“keberanian menempuh hukum”*. Tanpa 3 ini, SHM hanya jadi kertas. Dengan 3 ini, SHM jadi tameng keadilan.



(Yanto)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • POHAN CS VS PARAMOUNT: KETIKA SHM BERTEMU AJB/SPH FOTOCOPY, UJI KEKUATAN BUKTI & PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM SENGKETA TANAH
  • POHAN CS VS PARAMOUNT: KETIKA SHM BERTEMU AJB/SPH FOTOCOPY, UJI KEKUATAN BUKTI & PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM SENGKETA TANAH
  • POHAN CS VS PARAMOUNT: KETIKA SHM BERTEMU AJB/SPH FOTOCOPY, UJI KEKUATAN BUKTI & PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM SENGKETA TANAH
  • POHAN CS VS PARAMOUNT: KETIKA SHM BERTEMU AJB/SPH FOTOCOPY, UJI KEKUATAN BUKTI & PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM SENGKETA TANAH
  • POHAN CS VS PARAMOUNT: KETIKA SHM BERTEMU AJB/SPH FOTOCOPY, UJI KEKUATAN BUKTI & PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM SENGKETA TANAH
  • POHAN CS VS PARAMOUNT: KETIKA SHM BERTEMU AJB/SPH FOTOCOPY, UJI KEKUATAN BUKTI & PERAN BADAN PERTANAHAN DALAM SENGKETA TANAH