Sejumlah Buruh PUK FSPMI, Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Akibat Dugaan Pengerusakan Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus, Cikupa
KAB. TANGERANG, bantentodays.com - Merasa dirugikan akibat aksi demo yang berbuntut kerusakan terhadap pintu pagar gerbang, tim kuasa hukum dari legal perusahaan akhirnya melaporkan para oknum buruh yang melakukan perusakan ke Unit SPK Polresta Tangerang. Dan kini laporan polisi yang bernomor : TBL/B/626/VI/2026 tersebut telah ditangani oleh Tim penyidik.
Dalam keterangannya, Taha Haji Musa SH selaku Kuasa hukum perusahaan kepada Awak media mengatakan, jika aksi mogok kerja yang dilakukan PUK serikat pekerja aneka industri ( SPKAI) Federasi serikat pekerja metl Indonesian ( FSPMI) telah mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah, padahal saat ini perusahaan telah membayarkan upah minum secara normatif bahkan SK kenaikan upah dari Gubenur Banten terkait upah Sektoral juga telah dipenuhi," tegasnya.
" Apalagi coba, Hak normatif telah kita penuhi, Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (PUK SBJB) telah sepakat soal kenaikan UMSK 2026, akan tetapi PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus meminta kenaikan upah sebesar Rp 388.000 + 2% inflasi padahal upah di PT. Molex Ayus rata - rata sudah 6,5 juta perbulan,"terang kuasa hukum perusahaan Taha Haji Musa, kepada wartawan (24/06/2026).
"Saya mengecam aksi demo buruh yang dilakukan oleh PUK FSPMI, karena sangat mengganggu ketertiban umum, seharusnya jika ingin menyampaikan aspirasi dilakukan dengan cara - cara yang elegan tidak mengganggu buruh lain yang akan melakukan kerja, karena tidak semua karyawan ingin ikut melakukan aksi tersebut, kasihan mereka yang 70 persen karyawan menerima keputusan perusahaan.
"Oleh karena itu kami akan terus mengawal kasus pengerusakan ini sampai tuntas, karena aksi dengan pemblokiran pintu masuk gerbang oleh karyawan jelas merugikan telah merugikan pihak perusahaan,"pungkasnya.
(Yanto)
