ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OPINI : 10 Tanda Musrenbang Desa Hanya Menjadi Formalitas

 Penulis : Ijum Setiawan SH 

(Praktisi Hukum , Penulis , Pengamat Sosial)





Ada Musrenbang, tetapi belum tentu ada musyawarah.


Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa seharusnya menjadi ruang demokrasi tempat warga menyampaikan kebutuhan, mengemukakan gagasan, menguji usulan, menyusun prioritas, dan bersama-sama menentukan arah pembangunan desa.


Namun dalam praktiknya, tidak semua Musrenbang benar-benar menghadirkan semangat partisipasi. Ada kalanya forum yang seharusnya menjadi wadah aspirasi rakyat hanya berubah menjadi agenda administratif yang sekadar memenuhi kewajiban prosedural.


Berikut beberapa tanda yang patut menjadi bahan renungan:


1. Peserta Hanya Orang-Orang Tertentu


Musrenbang kehilangan maknanya ketika partisipasi masyarakat dibatasi. Forum menjadi eksklusif, bukan representatif.


2. Tidak Ada Dialog yang Substantif


Usulan dibacakan, berita acara ditandatangani, dokumentasi dilakukan, lalu acara selesai. Musyawarah berubah menjadi seremoni.


3. Usulan Hanya Berasal dari Pemerintah Desa


Ketika masyarakat hanya menjadi pendengar, Musrenbang kehilangan ruh partisipatifnya.


4. Prioritas Sudah Ditentukan Sebelum Forum Dimulai


Keputusan yang seharusnya lahir dari musyawarah justru telah disusun sebelumnya. Forum hanya menjadi tempat pengesahan.


5. Tidak Ada Pembahasan Masalah dan Kebutuhan


Langsung membahas kegiatan tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat.


6. Tidak Ada Kriteria Penentuan Prioritas


Masyarakat tidak mengetahui dasar pertimbangan mengapa suatu usulan diprioritaskan sementara yang lain ditunda.


7. Usulan Warga Tidak Dibahas Secara Terbuka


Tidak ada penjelasan yang memadai ketika suatu usulan diterima, ditolak, atau belum dapat direalisasikan.


8. Dominasi Pemerintah Desa Terlalu Kuat


Warga hadir secara fisik, tetapi ruang bicara dan pengambilan keputusan lebih banyak dikuasai oleh pihak tertentu.


9. BPD Hanya Menjadi Pelengkap Acara


Padahal BPD merupakan representasi masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam pengawasan dan demokrasi desa.


10. Tidak Ada Tindak Lanjut yang Transparan


Setelah Musrenbang selesai, masyarakat tidak pernah mengetahui nasib usulannya. Mana yang masuk RKP Desa, mana yang menjadi prioritas, dan mana yang belum dapat dilaksanakan.



Musrenbang bukan sekadar daftar hadir, tanda tangan, berita acara, dan foto bersama.


Musrenbang adalah panggung demokrasi desa. Tempat suara masyarakat seharusnya didengar, dipertimbangkan, dan diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang nyata.


Karena itu, ukuran keberhasilan Musrenbang bukan terletak pada banyaknya dokumentasi yang dihasilkan, melainkan pada seberapa besar ruang partisipasi yang diberikan kepada masyarakat.


Jangan sampai Musrenbang ramai dalam foto, tetapi sunyi dalam musyawarah.


Sebab masyarakat bukan sekadar objek pembangunan.


Mereka adalah pemilik desa, pemegang hak suara, dan bagian penting yang menentukan masa depan desanya sendiri.


Demokrasi desa tidak diukur dari seberapa megah forum diselenggarakan, tetapi dari seberapa jujur aspirasi rakyat didengarkan.


(Hidayat)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • OPINI : 10 Tanda Musrenbang Desa Hanya Menjadi Formalitas
  • OPINI : 10 Tanda Musrenbang Desa Hanya Menjadi Formalitas
  • OPINI : 10 Tanda Musrenbang Desa Hanya Menjadi Formalitas
  • OPINI : 10 Tanda Musrenbang Desa Hanya Menjadi Formalitas
  • OPINI : 10 Tanda Musrenbang Desa Hanya Menjadi Formalitas
  • OPINI : 10 Tanda Musrenbang Desa Hanya Menjadi Formalitas