ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OPINI : Tanah Bengkok Di Sukadiri : Menelusuri Status Aset , Riwayat Peralihan Dan Pengawasan Pemerintah

 Penulis : Ijum setiawan SH 

( Penulis , Praktis Hukum , Pengamat Sosial , politik , dan Lingkungan ) 


Kajian Hukum Berbasis Literatur Ilmiah dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa

Keterangan fhoto : Ijum Setiawan 



KAB,TANGERANG - Bantentodays.com — Pengelolaan tanah yang diduga merupakan aset desa merupakan persoalan yang tidak cukup dijawab melalui klaim, cerita turun-temurun, atau kondisi fisik di lapangan. Status hukum tanah harus ditelusuri melalui dokumen, riwayat penguasaan, pencatatan aset, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, muncul pertanyaan mengenai tanah yang disebut sebagai tanah bengkok dan diduga telah beralih penguasaan, sementara di sejumlah bidang terdapat bangunan rumah tinggal atau sekolah swasta. Informasi mengenai dugaan peralihan pada rentang waktu sekitar 1990 hingga 2025 memerlukan penelusuran yang cermat.


Pertanyaan mendasarnya ialah: apakah bidang-bidang tersebut benar tercatat sebagai aset desa, bagaimana riwayat penguasaannya, apakah pernah terjadi transaksi, dan apakah prosesnya telah mengikuti ketentuan hukum?


Pertanyaan itu layak dijawab melalui pemeriksaan resmi. Namun, sebelum bukti tersedia, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh bidang tersebut merupakan aset desa yang telah dijual secara melawan hukum. Tulisan ini karena itu menempatkan persoalan tersebut sebagai agenda penelusuran dan pengawasan publik, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.


Penelitian Ilmiah: Peralihan Tanah Bengkok Memerlukan Dasar Hukum yang Jelas


Persoalan tanah bengkok telah dibahas dalam sejumlah penelitian hukum di Indonesia. Literatur tersebut dapat menjadi dasar analisis untuk memahami mekanisme peralihan tanah, kepastian hukum, dan pentingnya dokumen administrasi.


Haris Budiman, Bias Lintang Dialog, dan Mimin Mintarsih, dalam artikel The Transfer of Ownership Rights of Bengkok Land Through Land Swap Agreements, yang diterbitkan di Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 1, tahun 2020, mengkaji mekanisme peralihan tanah bengkok melalui tukar-menukar dan proses pensertifikatan tanah.


Penelitian tersebut menekankan bahwa peralihan tanah memerlukan bentuk dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Temuan ini relevan untuk menilai persoalan tanah bengkok di Sukadiri, terutama dalam memeriksa apakah suatu peralihan memiliki dokumen dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Artikel dapat diakses melalui:

https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2704


Penelitian lain dilakukan oleh Nahdliya Farhani dan Asmarani Ramli melalui artikel Analisis Hukum terhadap Keabsahan Sertifikat Tanah Bengkok dalam Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Setupatok Kabupaten Cirebon, yang diterbitkan dalam Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume 6 Nomor 9, tahun 2025.


Penelitian tersebut membahas sengketa tanah yang diklaim sebagai aset desa dan persoalan sertifikat hak milik perseorangan. Kasus itu menunjukkan pentingnya memeriksa riwayat perolehan tanah, dokumen pertanahan, dan kewenangan lembaga yang menangani sengketa.


Artikel dapat diakses melalui:

https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1670


Kedua penelitian tersebut bukan bukti mengenai apa yang terjadi di Sukadiri. Namun, keduanya memberikan kerangka untuk menguji persoalan secara sistematis: status tanah harus jelas, peralihan harus diperiksa berdasarkan prosedur yang berlaku, dan sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.


Tanah Bengkok dan Aset Desa: Apa yang Harus Dibuktikan?


Istilah tanah bengkok dikenal dalam praktik pemerintahan desa, tetapi status setiap bidang tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan sebutan yang berkembang di masyarakat. Riwayat dan kedudukan hukumnya harus diperiksa.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi dasar penting dalam pengaturan kekayaan milik desa. Pasal 76 dan Pasal 77 UU Desa mengatur kekayaan serta prinsip pengelolaan aset desa.


Ketentuan teknis pengelolaan aset desa terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.


Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 7 Mei 2024, mengubah sejumlah ketentuan mengenai pemindahtanganan, penatausahaan, dan pengelolaan aset desa, termasuk mekanisme tukar-menukar tanah desa.


Peraturan tersebut dapat diperiksa melalui JDIH BPK:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/291466/permendagri-no-3-tahun-2024


Dalam konteks Sukadiri, pemeriksaan perlu menjawab beberapa pertanyaan.


Pertama, apakah bidang tanah yang dipersoalkan tercatat dalam inventaris aset desa atau memiliki dokumen lain yang menunjukkan statusnya?


Kedua, apakah terdapat keputusan, persetujuan, akta, atau dokumen lain yang mendasari perubahan penguasaan?


Ketiga, jika terjadi transaksi, apakah bentuk transaksi tersebut diperbolehkan dan apakah prosedur yang diwajibkan pada saat itu telah dipenuhi?


Keempat, apakah terdapat pencatatan pembayaran, penerimaan, atau penggantian aset apabila transaksi tersebut memang mensyaratkannya?


Kelima, apakah data administrasi desa sesuai dengan data pertanahan dan keadaan fisik di lapangan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah pemeriksaan. Tanpa jawaban berbasis dokumen, kesimpulan mengenai legalitas tanah berisiko keliru.


Rumah dan Sekolah Swasta: Perlu Diperiksa, Bukan Langsung Dihakimi


Bangunan rumah tinggal atau sekolah swasta di atas bidang tanah yang dipersoalkan dapat menjadi titik awal penelusuran. Namun, keberadaan bangunan tidak otomatis membuktikan bahwa tanah diperoleh secara sah, sebagaimana tidak otomatis pula membuktikan adanya pelanggaran.


Setidaknya ada tiga persoalan yang harus dipisahkan.


Pertama, status kepemilikan atau penguasaan tanah. Pemeriksa perlu menelusuri asal-usul tanah, catatan aset desa, riwayat penguasaan, dan data pendaftaran tanah.


Kedua, keabsahan peralihan. Jika terdapat jual beli, tukar-menukar, hibah, atau transaksi lain, perlu diperiksa siapa pihak yang bertindak, apa dasar kewenangannya, dan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi.


Ketiga, legalitas pemanfaatan bangunan. Persyaratan bangunan dan penggunaan ruang merupakan persoalan tersendiri. Pemeriksaannya tidak dapat menggantikan pemeriksaan atas status tanah.


Pemisahan ini penting untuk melindungi kepastian hukum semua pihak. Penghuni rumah atau pengelola sekolah belum tentu merupakan pihak yang melakukan transaksi awal. Apabila mereka memperoleh penguasaan dari pihak lain, dokumen dan riwayat perolehannya tetap perlu diperiksa secara adil.


Rentang 1990–2025 Tidak Bisa Dinilai dengan Satu Aturan


Informasi mengenai dugaan peralihan tanah bengkok di Sukadiri disebut mencakup periode sekitar 1990 hingga 2025. Karena rentang tersebut panjang, setiap transaksi harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa berlangsung.


Transaksi pada 1990-an tidak dapat langsung dinilai dengan menganggap seluruh ketentuan yang terbit pada 2014 atau 2024 sudah berlaku pada masa tersebut. Sebaliknya, transaksi yang terjadi setelah berlakunya peraturan baru harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan pada periode itu.


Oleh karena itu, setiap bidang memerlukan kronologi tersendiri: kapan tanah diperoleh atau tercatat, kapan penguasaan berubah, siapa pihak yang terlibat, dokumen apa yang digunakan, dan bagaimana statusnya saat ini.


Pemeriksaan juga perlu membedakan persoalan administrasi, sengketa keperdataan, dan indikasi tindak pidana. Ketiganya tidak dapat disamakan karena memiliki unsur, prosedur, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.


Pemerintah Kabupaten Tangerang Perlu Memastikan Penelusuran Berjalan


Apabila terdapat data awal yang menunjukkan ketidaksesuaian antara catatan aset desa dan kondisi lapangan, penelusuran perlu dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.


Inspektorat Kabupaten Tangerang dapat diminta memeriksa aspek administrasi dan pengelolaan aset sesuai kewenangannya, termasuk pencatatan, dokumen transaksi, serta pertanggungjawaban keuangan yang relevan.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dapat dilibatkan untuk memeriksa administrasi aset desa, inventarisasi, dan dokumen pendukung pengelolaan aset.


Camat Sukadiri dan pemerintah desa terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan arsip, catatan inventaris, keputusan, dan dokumen yang tersedia. Jika persoalan menyangkut periode pemerintahan terdahulu, pemeriksaan harus tetap berbasis bukti dan prosedur yang sah.


Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dapat diminta menelusuri data pendaftaran tanah, riwayat sertifikat, peta bidang, dan dokumen pertanahan yang relevan sesuai kewenangannya.


Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana, persoalan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Namun, kesalahan administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penilaian pidana harus didasarkan pada unsur delik dan bukti yang sah.


Audit Per Bidang Menjadi Langkah Paling Terukur


Agar pemeriksaan tidak berhenti pada pernyataan umum, MCS mendorong penelusuran berbasis bidang tanah. Setiap bidang yang dipersoalkan perlu memiliki catatan mengenai:


1. Lokasi, luas, batas, dan identitas bidang.

2. Asal-usul serta status tanah menurut dokumen yang tersedia.

3. Riwayat penguasaan dan perubahan status.

4. Tahun transaksi, apabila memang terjadi.

5. Akta, keputusan, persetujuan, dan dokumen pendukung.

6. Catatan inventaris aset desa sebelum dan sesudah peralihan.

7. Bukti pembayaran atau penggantian aset apabila relevan.

8. Data pertanahan dan sertifikat yang dapat diverifikasi.

9. Kondisi fisik serta bentuk pemanfaatan saat ini.

10. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang diperlukan.


Melalui cara tersebut, pemerintah dapat membedakan bidang yang statusnya jelas, bidang yang membutuhkan pembenahan administrasi, bidang yang sedang disengketakan, dan bidang yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional kepada publik dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, hak pihak terkait, dan proses hukum yang berjalan.


Penutup: Transparansi Harus Dibuktikan dengan Dokumen


Persoalan tanah bengkok di Sukadiri perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan desa. Literatur ilmiah menunjukkan bahwa status tanah, prosedur peralihan, dan legalitas dokumen merupakan aspek penting dalam pengelolaan tanah bengkok. Namun, kesimpulan mengenai bidang tertentu hanya dapat dibuat setelah fakta dan dokumennya diperiksa.


Ijum Setiawan, Ketua Media Center Sukadiri (MCS), mendorong agar pertanyaan masyarakat mengenai tanah yang dipersoalkan dijawab melalui penelusuran yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


MCS mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui instansi yang berwenang, untuk memeriksa data aset desa dan riwayat bidang yang relevan. Jika statusnya sah, dasar hukumnya perlu dijelaskan. Jika ditemukan kekurangan administrasi, perbaikannya harus dilakukan. Jika terdapat bukti awal pelanggaran, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.


Tanah desa bukan milik pribadi pejabat. Namun, penetapan bahwa suatu bidang merupakan aset desa dan telah beralih secara melawan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan dugaan.


Kritik publik bukanlah vonis. Pertanyaan yang dapat diperiksa harus dijawab dengan dokumen, audit, dan penjelasan resmi. Itulah jalan yang lebih bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum.



Catatan redaksi:  opini ini mendorong pemerintah untuk menelusuri status aset dan pemeriksaan resmi

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • OPINI : Tanah Bengkok Di Sukadiri : Menelusuri Status Aset , Riwayat Peralihan Dan Pengawasan Pemerintah
  • OPINI : Tanah Bengkok Di Sukadiri : Menelusuri Status Aset , Riwayat Peralihan Dan Pengawasan Pemerintah
  • OPINI : Tanah Bengkok Di Sukadiri : Menelusuri Status Aset , Riwayat Peralihan Dan Pengawasan Pemerintah
  • OPINI : Tanah Bengkok Di Sukadiri : Menelusuri Status Aset , Riwayat Peralihan Dan Pengawasan Pemerintah
  • OPINI : Tanah Bengkok Di Sukadiri : Menelusuri Status Aset , Riwayat Peralihan Dan Pengawasan Pemerintah
  • OPINI : Tanah Bengkok Di Sukadiri : Menelusuri Status Aset , Riwayat Peralihan Dan Pengawasan Pemerintah