Kerap Beraksi di Wilayah Hukum Polres Serang Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Ciruas
Serang, Bantentodays.com -- Balasan kali beraksi di wilayah hukum Polres Serang, Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu, 19 April 2026.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas diantaranya, Hasan Basri, 25 tahun, dan Aiko Swari, 27, tahun, yang merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah belasan kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Serang.
“Pelaku ini sudah sering beraksi di wilayah hukum Polres Serang, diantaranya di halaman parkir Apotek Gama Ciruas dan komplek pertokoan tidak jauh dari Mapolsek Cikande,” ujar Kapolsek Ciruas didampingi Kanitreskrim IPDA Yogo Handono, Jum'at, 24 April 2026.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Apotek Gama Ciruas pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Begitu menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Ciruas.
Kemudian, petugas berhasil menemukan kendaraan korban yang sedang dikendarai oleh dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu. Namun saat akan dihentikan, salah satu pelaku justru mengacungkan senjata api ke arah petugas yang melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api, sehingga anggota tetap melakukan pengejaran dengan hati-hati,” kata Kapolsek Ciruas.
Petugas kemudian terus membuntuti kedua pelaku hingga akhirnya diketahui keduanya masuk ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim gabungan yang dipimpin IPDA Yogo Handono, IPDA Vally Becahya, dibantu Tim Resmob yang dipimpin IPDA Athallah Thoriq langsung melakukan penyergapan pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin.
Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan, gagang kunci T beserta 10 mata kunci dua buah senjata api rakitan.
“Seluruh barang bukti berikut pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciruas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
