Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras

KOTA SERANG, Bantentodays.com - Rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota pKombes Pol Yudha Satria, bertempat di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu (29 April 2026).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Forkopimda Kota Serang, Ketua Dprd Kabupaten Serang, tokoh Agama, dan instansi terkait.

Barang bukti miras yang dimusnahkan, antara lain 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng merek Prost, 60 botol Anggur Merah botol gepeng, 12 botol merek Anggur Kolesom, 8 botol merek Iceland, 24 botol merek Anggur Merah biasa.

Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang

pengambilan hasil putusan sidang, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.

Dasar hukum tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Serang Kota menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang.


(red).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras
  • Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras
  • Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras
  • Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras
  • Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras
  • Polresta Serang Kota Musnahkan 15 Ribuan Botol Miras