LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang

Kab. Tangerang, Bantentodays.com - LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap HC Billiard, Camat Sepatan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 08 Mei 2026.

Menurut kuasa hukum GPRUKK, Saepudin, SH, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan perizinan OSS yang dilakukan oleh pihak HC Billiard serta dugaan pengabaian tindakan hukum oleh Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Sepatan.

“Gugatan ini tentunya merupakan reaksi kami terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pemilik HC Billiard dan pengabaian tindakan hukum dari Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Sepatan,” ujar Saepudin.

Saepudin menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada pihak-pihak terkait, mulai dari permohonan klarifikasi, somasi, hingga laporan pengaduan. Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Kami telah berkali-kali menyampaikan surat kepada pihak terkait dalam perkara ini, mulai dari surat permohonan klarifikasi, somasi, hingga laporan pengaduan, namun semuanya diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, GPRUKK menilai dugaan penyalahgunaan perizinan tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya terkait kewajiban pembayaran pajak restoran dan arena biliar kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya potensi praktik pungutan liar yang dapat muncul akibat lemahnya pengawasan.

“Penyalahgunaan izin OSS ini juga berpotensi sebagai upaya menghindari pajak daerah dan keadaan ini dimungkinkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan pungutan liar yang hanya menguntungkan diri sendiri. Untuk itu, pihak GPRUKK tergerak melakukan upaya hukum yang serius terhadap pemilik HC Billiard, Kasat Pol PP, dan Camat Sepatan,” tandasnya. (*/Red) 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang
  • LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang
  • LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang
  • LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang
  • LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang
  • LSM GPRUKK Resmi Gugat HC Billiard, Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang