Respon Cepat, Polsek Margaasih Turun Tangan Cek Lokasi Dugaan Peredaran Obat Keras
BANDUNG BARAT, Bantentodays.com – Menanggapi maraknya informasi mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer, Polsek Margaasih segera melakukan langkah cepat. Personel langsung mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat beberapa titik di wilayah Kecamatan Margaasih yang diduga menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar resmi dari Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Lokasi yang diperiksa antara lain:
1. Jl. Lagadar Raya No.29, Lagadar
2. Jl. Raya Nanjung No.40
3. Jl. Nanjung No.114 B, Lagadar
4. Jl. Daraulin, Nanjung
Dalam kesempatannya, Kapolsek Margaasih menegaskan komitmennya melalui pesan singkat bahwa pihaknya akan selalu sigap menanggapi setiap aspirasi dan aduan dari masyarakat.
"Polsek Margaasih akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya. Terimakasih sebelumnya, apabila ada info silakan kabari kami," ujarnya.
Langkah tegas kepolisian ini mendapatkan apresiasi positif dari warga. Deni Setiawan, salah satu masyarakat Margaasih, menyatakan kerja keras polisi dalam memberantas obat keras patut diacungi jempol.
"Langkah Polsek Margaasih melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah. Para oknum pengedar seringkali tidak bertanggung jawab dan menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan usaha ilegalnya," ujar Deni.
Dijelaskannya, para pelaku sering berkedok toko kosmetik, warung sembako, hingga counter handphone, bahkan menggunakan sistem COD agar sulit dilacak. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat aparat.
"Berbagai modus dilakukan, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran Polsek Margaasih untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa," tegasnya.
