Tujuh Bulan Pelarian, Akhirnya Bendahara Desa Petir Berakhir Dibekuk Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang

KAB. SERANG, Bantentodays.com - Akhirnya pelarian Yolly Sanjaya Wirana (44 tahun) harus berakhir setelah lebih dari 7 bulan masuk dalsm Daftar Pencarian Orang (DPO). Oknum Kepala Urusan Keuangan Desa Petir itu akhirnya ditangkap oleh jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang pada Senin malam, 4 Mei 2026.

Dalam keterangan resminya Kapolres Serang Andri Kurniawan mengatakan jika tersangka telah diamankan tanpa adanya perlawanan setelah cukup lama menjadi target operasi.

"Benar, Setelah dilakukan pencarian lebih dari 7 bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,”ujar Andri (05/05/2036

Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai lebih dari Rp.1 miliar. Sementara itu tersangka kapasitasnya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, dan tersangka juga diduga telah mentransfer dana tersebut dari rekening kas desa ke rekening milik pribadinya secara tidak sah,"ungkap Andri

Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perangkat Desa lain. Modudnya Dana dari rekening kas Desa ditransfer ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan Desa, lalu kemudian dialihkan kembali ke rekening milik pribadinya

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan rekening milik petugas kebersihan Desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025 lalu untuk menyamarkan transaksi.

“Lihat ini ATM milik Almarhum juga masih dikuasai oleh tersangka dan digunakan untuk menghindari kecurigaan,” kata Andri.

Berdasarkan data perbankan, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp.1,41 miliar. Namun disini ditemukan adanya selisih antara rekening koran dan realisasi anggaran yang diduga berasal dari transaksi tidak sah tersebut. 

Sedangkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang, mencatat adanya kerugian keuangan Negara mencapai Rp.1,009 miliar.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 



(Yanto)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tujuh Bulan Pelarian, Akhirnya Bendahara Desa Petir Berakhir Dibekuk Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang
  • Tujuh Bulan Pelarian, Akhirnya Bendahara Desa Petir Berakhir Dibekuk Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang
  • Tujuh Bulan Pelarian, Akhirnya Bendahara Desa Petir Berakhir Dibekuk Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang
  • Tujuh Bulan Pelarian, Akhirnya Bendahara Desa Petir Berakhir Dibekuk Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang
  • Tujuh Bulan Pelarian, Akhirnya Bendahara Desa Petir Berakhir Dibekuk Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang
  • Tujuh Bulan Pelarian, Akhirnya Bendahara Desa Petir Berakhir Dibekuk Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang