Surat Peringatan Telah Diterbitkan, Penyegelan Belum Dilaksanakan Aktivis Sorot Ketidaktegasan Penegakan Aturan
![]() |
| Foto; Irfan Maulana SH, Aktivis Tangerang Raya |
KOTA TANGERANG - Bantentodays.com - Dugaan pelanggaran pembangunan rumah makan di Jalan Kisamaun RT 001/RW 011, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang hingga saat ini belum mendapatkan tindak lanjut berupa penyegelan, meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang telah menerbitkan dua surat panggilan serta satu surat peringatan yang mengancam penyegelan jika pelanggaran tidak dihentikan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima:
- Tanggal 13 Juli 2026: Surat Panggilan Klarifikasi Perizinan I (Nomor B/2496/300.1/VII/2026)
- Tanggal 16 Juli 2026: Surat Panggilan Klarifikasi Perizinan II (Nomor B/2609/300.1/VII/2026)
- Juli 2026: Surat Peringatan yang secara tegas menyatakan “apabila tidak mengindahkan surat ini maka kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku (penyegelan)”
Dalam surat-surat tersebut, Satpol PP mencatat bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal kegiatan pembangunan masih berlangsung hingga kini.
Irfan Maulana, S.H., Aktivis Kota Tangerang menilai ketertundaan pelaksanaan penyegelan menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, belum mampu menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Tangerang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah memiliki bukti surat resmi dari Satpol PP sendiri yang menyatakan adanya pelanggaran, namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata. Ini menunjukkan ketidakmampuan dalam menegakkan Perda yang sudah disepakati bersama,” ujar Irfan Maulana.
Irfan berharap Satpol PP Kota Tangerang segera menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah dan ketertiban umum. Ia juga menegaskan kepada pemilik usaha yang bersangkutan untuk tidak bersikap sewenang-wenang dan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku di Kota Tangerang.
“Sikap pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa izin seolah-olah merasa menjadi penguasa yang kebal hukum, sangat mengabaikan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 10 Tahun 2023, serta aturan turunannya,” tegas Irfan.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa di Kota Tangerang berlaku asas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan aturan:
“Di Kota Tangerang ada aturan yang jelas, dan siapapun tanpa kecuali wajib taat. Jika melanggar, maka wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak boleh ada pembeda.”
Irfan menyampaikan bersama masyarakat sekitar akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan berharap pihak berwenang segera melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam surat peringatan tanpa menunda lagi. (Acy)
