ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Drainase Jalan Kedaung Barat–Sepatan Timur Disorot : Diduga Belum Sesuai Standar Teknis, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh

 









KAB,TANGERANG - Bantentodays.com - SABTU (29/08/2026)  Pembangunan drainase di sepanjang Jalan Kedaung Barat Sepatan Timur yang kini sedang dalam tahap pengerjaan lanjutan justru memunculkan kekhawatiran dan sorotan tajam dari warga sekitar. Pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang ini dinilai berpotensi tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya berlaku, sehingga masyarakat meminta instansi berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

 

Dari pantauan salah satu warga di lokasi proyek, proses pemasangan saluran drainase berlangsung pada kondisi galian yang masih tergenang air. Hal ini memicu pertanyaan mendasar apakah pengendalian air atau sistem ( dewatering ) telah dijalankan sebagaimana tertuang dalam dokumen lelang? Apakah dasar galian telah dikeringkan, dipadatkan, dan diperiksa kestabilannya sebelum pemasangan struktur beton?

 

“Kami bukan bermaksud menuduh sembarangan. Kami hanya ingin bukti bahwa semua tahap dikerjakan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Inisial D perwakilan warga yang memantau langsung pelaksanaan pekerjaan, 


“Kalau dasarnya masih basah dan becek saat beton dipasang, bagaimana jaminan saluran ini tidak akan miring, amblas, atau rusak dalam waktu singkat Tambahnya.

 

Hal-Hal yang Diminta Diverifikasi Secara Teknis

 

Masyarakat menegaskan kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Mereka meminta pihak pelaksana, pengawas, serta Dinas terkait untuk membuktikan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis. Berikut poin-poin yang mendesak diperiksa:

 

- Ukuran dan kualitas U-Ditch: Apakah dimensi lebar, tinggi, ketebalan dinding serta mutu beton sesuai spesifikasi yang disepakati? Apakah ada sertifikat mutu dari pabrik atau hasil uji laboratorium?

- Ketinggian dan kemiringan saluran : Apakah elevasi serta kemiringan pasang benar-benar akurat agar aliran air lancar dan tidak terjadi genangan di titik tertentu?

- Pengendalian air saat pekerjaan: Apakah sistem pemompaan/pengeringan galian dijalankan sesuai prosedur? Apakah ada catatan pelaksanaannya?

- Persiapan dasar galian: Apakah tanah dasar sudah dipadatkan hingga mencapai daya dukung yang disyaratkan? Apakah lapisan alas pasir/beton lapis dasar dipasang sesuai ketebalan yang ditentukan?

- Kesesuaian volume fisik: Apakah panjang, kedalaman, dan volume galian serta pemasangan di lapangan sama persis dengan yang tertera dalam kontrak dan RAB?

- Pengawasan dan pembayaran: Apakah setiap kemajuan pekerjaan telah diukur dan ditandatangani oleh pengawas lapangan yang berwenang sebelum pembayaran termin dilakukan?

- Kesesuaian menyeluruh: Apakah seluruh metode kerja, bahan, dan peralatan yang digunakan selaras dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak?

 

“Jika pekerjaan sudah benar-benar sesuai kontrak dan standar teknis, mengapa tidak diperiksa dan dibuka datanya secara transparan kepada kami?” tanya warga. “Anggaran ini adalah uang rakyat, jadi kami berhak tahu kualitasnya sesuai spesifikasi atau tidak.” lanjutnya

 

Landasan Hukum yang Wajib Dijalankan

 

Dalam menyampaikan harapannya, masyarakat juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib menjaga aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, kualitas, dan keberlanjutan. Profesionalitas, keterbukaan, serta tanggung jawab atas hasil kerja adalah prinsip yang tidak boleh diabaikan.

 

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko pada setiap tahapan pekerjaan.

 

Secara tata cara pengadaan, proyek ini juga tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah—mulai dari proses lelang, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima hasil pekerjaan.

 

Pemeriksaan Lapangan dan Transparansi yang Diharapkan

 

Masyarakat Kedaung Barat Sepatan , juga meminta Dinas terkait, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK), konsultan pengawas, serta pihak berwenang lainnya untuk segera turun ke lokasi. Pemeriksaan tidak boleh sekadar melihat permukaan, melainkan mencocokkan secara langsung kondisi fisik dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat menuntut perbaikan menyeluruh dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan sudah sesuai aturan, maka bukti dan hasilnya wajib dipublikasikan secara terbuka agar keraguan masyarakat dapat terjawab dengan jelas.

 

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya memastikan anggaran negara dikelola dengan benar, mutu pekerjaan terjamin, dan saluran drainase ini berfungsi baik untuk jangka panjang, bukan sekadar berdiri lalu rusak dalam waktu singkat,” tegas  D perwakilan warga tersebut.


( Red / Tim ) 

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Drainase Jalan Kedaung Barat–Sepatan Timur Disorot : Diduga Belum Sesuai Standar Teknis, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh
  • Drainase Jalan Kedaung Barat–Sepatan Timur Disorot : Diduga Belum Sesuai Standar Teknis, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh
  • Drainase Jalan Kedaung Barat–Sepatan Timur Disorot : Diduga Belum Sesuai Standar Teknis, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh
  • Drainase Jalan Kedaung Barat–Sepatan Timur Disorot : Diduga Belum Sesuai Standar Teknis, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh
  • Drainase Jalan Kedaung Barat–Sepatan Timur Disorot : Diduga Belum Sesuai Standar Teknis, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh
  • Drainase Jalan Kedaung Barat–Sepatan Timur Disorot : Diduga Belum Sesuai Standar Teknis, Diminta Pemeriksaan Menyeluruh