Rp9,27 Miliar untuk Jalan Jati–Sepatan, Ketua MCS Soroti Volume yang Tak Tercantum di Papan Proyek
KAB,TANGERANG - Bantentodays.com - Minggu (30/08/2026) - Proyek rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp9.276.622.000, menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi pekerjaan.
Sorotan tersebut datang dari Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.H. Menurutnya, dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat semestinya memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai volume dan spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, tercantum nama pekerjaan, lokasi, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender serta nama pelaksana CV Mulia Arinda.
Namun, pada papan tersebut tidak terlihat informasi teknis secara rinci mengenai panjang jalan, lebar badan jalan, ketebalan konstruksi maupun volume beton dan item pekerjaan lainnya.
Padahal, informasi mengenai kuantitas pekerjaan dinilai penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara.
Data Teknis Menyebut 1.035 Meter
Persoalan semakin menarik setelah muncul informasi teknis yang menyebut rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan memiliki panjang sekitar 1.035 meter, lebar 7 meter dan ketebalan beton 30 sentimeter dengan mutu beton Fs 45 MPa.
Jika dimensi tersebut merupakan keseluruhan pekerjaan beton, maka volume geometrisnya secara sederhana mencapai sekitar 2.173,5 meter kubik.
Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah nilai kontrak Rp9,276 miliar wajar atau tidak.
Sebab, pekerjaan konstruksi jalan dapat mencakup berbagai komponen lain, antara lain pembongkaran, pekerjaan tanah, lapisan pondasi, agregat, mobilisasi dan demobilisasi, pengujian mutu, keselamatan kerja serta pekerjaan pendukung lainnya.
Karena itu, dokumen BOQ (Bill of Quantity) atau daftar kuantitas pekerjaan menjadi penting untuk mengetahui secara pasti volume setiap item yang tercantum dalam kontrak.
Ketua MCS: Jangan Hanya Tampilkan Nilai Anggaran
Ijum Setiawan menilai masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi mengenai besarnya anggaran.
“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan pemerintah atau menuduh pelaksana proyek. Ini murni soal transparansi penggunaan uang rakyat,” ujar Ijum.
Menurutnya, ketika sebuah proyek bernilai lebih dari Rp9 miliar, pertanyaan mengenai volume pekerjaan merupakan sesuatu yang wajar.
“Masyarakat sangat wajar bertanya: berapa panjang jalan yang dikerjakan, berapa lebarnya, berapa ketebalan konstruksinya, berapa volume betonnya, dan apa saja item pekerjaan yang dibayar?” katanya.
Ia menegaskan, MCS tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami tidak sedang memvonis ada penyimpangan. Kami meminta data dibuka dan diuji secara terbuka. Kalau memang semuanya sesuai kontrak, BOQ, spesifikasi teknis dan progres fisik, tentu tidak ada alasan untuk khawatir,” tegasnya.
Dokumen Kontrak Perlu Dibandingkan dengan Kondisi Fisik
Menurut Ijum, untuk menilai apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan papan informasi proyek.
Sedikitnya terdapat tiga hal yang perlu dibandingkan, yakni dokumen kontrak, volume pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
Dokumen yang relevan antara lain kontrak pekerjaan, HPS, BOQ/RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, SPMK, laporan progres, berita acara pemeriksaan, hasil pengujian mutu beton serta dokumen pembayaran berdasarkan progres.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah volume yang direncanakan dalam kontrak sesuai dengan volume yang benar-benar dikerjakan dan dibayarkan.
“Uang Itu Uang Rakyat”
Ijum menilai keterbukaan justru dapat memberikan perlindungan kepada pemerintah maupun kontraktor apabila seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Transparansi akan melindungi pemerintah, DBMSDA maupun pelaksana dari berbagai prasangka,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan secara terbuka penggunaan anggaran tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana: Rp9.276.622.000 itu dibelanjakan untuk volume pekerjaan berapa?”
Menurutnya, masyarakat jangan hanya mengetahui angka miliaran rupiah yang tercantum dalam proyek, tetapi juga harus mengetahui output konkret yang diperoleh dari anggaran tersebut.
“Jangan sampai publik hanya tahu angka miliaran rupiahnya, tetapi tidak tahu berapa meter jalan yang sebenarnya dibeli dengan uang APBD tersebut,” kata Ijum.
Ia menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan media.
“Karena uang itu bukan uang pribadi pejabat, bukan uang dinas, dan bukan uang kontraktor. Itu uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu dan berhak mengawasinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai rincian volume pekerjaan dan dasar perhitungan nilai kontrak tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang. Penjelasan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai spesifikasi, volume dan penggunaan anggaran proyek rekonstruksi Jalan Jati–Sepatan.
( DYT )
