Tegas Menegakkan Aturan, Merah Putih Wajib Berkibar Penuh di Hari Kemerdekaan
Doc / Tokoh Ketua Pemuda Kronjo / Triesno Sergio
KAB,TANGERANG - Bantentodays.com -Minggu (16/8/2026) . Di tengah semangat menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, muncul usulan di sejumlah kalangan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 17 Agustus nanti. Polemik yang terjadi itu menjadi sorotan tajam terutama di kalangan Tokoh Pemuda , Aktivis Sosial . Salah satunya Triesno Sergio atau yang akrab di sapa Tarisno Tokoh Ketua Pemuda Kronjo yang menyatakan sikap tegas nya tentang pelarangan dan tindakan tegas atas pengibaran Bendera Merah putih Setengah Tiang. Tarisno menyatakan dengan tegas , hal tersebut tidak tepat, tidak dibenarkan secara aturan negara, dan mencemari makna suci hari kemenangan bangsa.
Pernyataan sikap tegas datang dari Tokoh Ketua Pemuda Kronjo
Triesno Sergio meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bertindak tegas dan membubarkan segala bentuk kegiatan pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan pada momen peringatan kemerdekaan ini.
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna khusus dan hanya dilaksanakan dalam situasi tertentu, yaitu sebagai tanda penghormatan mendalam dan masa berkabung nasional. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa bendera dikibarkan setengah tiang apabila terjadi wafatnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau Wakil Presiden, pimpinan serta anggota lembaga negara, menteri, kepala daerah, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau saat terjadi musibah besar yang menimpa seluruh bangsa.
“Saya tegaskan, aturan negara sangat jelas! Pengibaran bendera setengah tiang itu bukan sembarang bisa dilakukan kapan saja dan atas alasan apa saja. Itu adalah simbol duka cita yang berat, bukan alat untuk menyuarakan ketidakpuasan atau pesan politis. Jika aturan ini dilanggar, sama saja kita meremehkan simbol negara dan melupakan perjuangan para pahlawan yang menumpahkan darahnya demi kemerdekaan ini,” tegas Tarisno.
Sebaliknya, secara tegas dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, Bendera Negara wajib dikibarkan secara penuh hingga puncak tiang oleh setiap warga negara yang menguasai rumah tinggal, gedung perkantoran, satuan pendidikan, sarana transportasi, serta tempat-tempat umum lainnya. Hal ini bukan sekadar aturan formal, melainkan cerminan rasa syukur dan penghormatan tertinggi kepada para pahlawan yang telah mengorbankan segalanya agar bendera ini bisa berkibar gagah di atas tanah ibu pertiwi.
17 Agustus Hari Kemerdekaan Bukan hari berduka
“Pada 17 Agustus itu adalah hari kemenangan! Bukan hari berduka. Maka Merah Putih wajib dikibarkan sampai ujung tiang. Jika kita merasa masih ada kekurangan, masalah, atau ketidakadilan di negeri ini, jangan selesaikan dengan menurunkan bendera tapi perbaiki dengan kerja nyata, persatuan, dan semangat juang. Menurunkan bendera justru melukai hati mereka yang dulu berjuang agar bendera ini selalu tegak tinggi,” ujarnya menambahkan.
Pengibaran bendera setengah tiang pada hari kemerdekaan dengan alasan apapun yang tidak sesuai ketentuan resmi terutama jika dilandasi sentimen politis atau ketidakpuasan semata adalah tindakan yang menyimpang dari makna kemerdekaan itu sendiri. Hari kemerdekaan bukanlah hari berduka, melainkan hari perayaan kemenangan yang diraih dengan darah, keringat, dan nyawa para pendahulu kita. Menurunkan bendera setengah tiang di momen ini sama artinya meremehkan pengorbanan mereka yang berjuang agar Indonesia berdiri tegak di antara bangsa-bangsa lain.
“Saya meminta dengan tegas kepada seluruh jajaran penegak hukum jika ada upacara atau kegiatan pengibaran bendera setengah tiang pada 17 Agustus tanpa dasar hukum yang sah, segera bubarkan. Jangan biarkan makna suci kemerdekaan ternoda oleh pelanggaran aturan yang tidak perlu,” tandas Tarisno.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda se-Kecamatan Kronjo, untuk bersama-sama menjaga ketentuan negara.
“Kepada seluruh pemuda Kronjo, mari kita jaga kehormatan negara. Ikutilah peringatan kemerdekaan dengan khidmat, kibarkan Merah Putih secara penuh sesuai aturan. Jadikan momen ini bukti bahwa kita bersatu, kita menghargai jasa pahlawan, dan kita berjanji akan terus membangun daerah ini menjadi lebih baik,” ajaknya.
Merah putih Lambang Kemerdekaan
Merah Putih adalah lambang kemerdekaan yang utuh, keberanian yang tak tergoyahkan, dan harga diri bangsa yang tegak lurus. Biarlah ia selalu berkibar tinggi, menyinari harapan kita menuju Indonesia yang semakin adil, makmur, dan jaya.
( HIDAYAT )
