Aliansi Buruh Banten Bersatu Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kota Tangerang
Doc / Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Ir. H. Turidi Susanto membacakan Surat Recomendasi DPRD Kota Tangerang Di Hadapan para Buruh KOTA TANGERAN - Bantentodays.com - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/9/2026). Ratusan pekerja berkumpul dengan tertib untuk menyuarakan sejumlah tuntutan perlindungan hak ketenagakerjaan yang dinilai semakin tergerus kebijakan saat ini.
Tuntutan Utama: Kembalikan Pesangon Sesuai UU No.13/2003
Salah satu sorotan paling tajam dalam aksi ini adalah soal hak pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para buruh menuntut ketentuan perhitungan pesangon dikembalikan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu peserta aksi buruh Maman Nurohman, Ketua (PUK SPSI PT BROCO), menegaskan tuntutan yang dibawa oleh masa Buruh ini bukan tanpa alasan:
"Pesangon bukan sedekah, melainkan hak yang diperjuangkan dan diatur secara tegas dalam undang-undang. Ketika seorang pekerja di-PHK, ia kehilangan sumber penghidupan untuk dirinya dan keluarga. Penurunan besaran pesangon yang berlaku saat ini sangat merugikan kami. Oleh karena itu, kami menuntut agar ketentuan dikembalikan murni sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003. Jangan cabut hak hidup kami yang sudah dijamin negara." Ujar Maman kepada awak media
Kontrak, Pekerja Platform, dan Pemagangan yang Disalahgunakan
Selain soal pesangon, buruh juga menyoroti sejumlah persoalan mendesak dunia kerja saat ini:
- Sistem kerja kontrak yang terus diperpanjang tanpa kejelasan pengangkatan menjadi pegawai tetap
- Perlindungan pekerja platform/digital yang belum memiliki payung hukum memadai, jaminan sosial, maupun upah layak
- Sistem pemagangan yang disalahgunakan sebagai pengganti tenaga kerja tetap dengan upah di bawah standar
Buruh juga menambahkan beberapa tuntutannya yang di anggap menyengsarakan para pekerja
"Kami juga menuntut penghentian praktik kontrak abadi, perlindungan hukum bagi pekerja platform, serta pengawasan ketat terhadap pemagangan yang banyak dipakai untuk menekan upah pekerja. Semua pekerja berhak mendapat perlindungan yang sama, tanpa terkecuali." Tambahnya
DPRD Terima Aspirasi Masa Buruh
Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Ir. H. Turidi Susanto Anggota fraksi Gerindra , menerima langsung perwakilan buruh. Ia menyerahkan surat rekomendasi yang telah ditandatangani Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, S.T., M.M. Anggota Fraksi PKS . Untuk segera diteruskan ke DPR RI.
"Seluruh aspirasi sudah kami tampung. Surat rekomendasi ini akan kami kirimkan ke DPR RI agar menjadi bahan pembahasan serius di tingkat pusat, demi mengkaji ulang kebijakan yang dirasakan merugikan pekerja," ujar Turidi.
Ia juga menghimbau massa yang akan melanjutkan aksi ke Jakarta:
"Tetap jaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas. Sampaikan aspirasi kalian dengan lurus dan bermartabat."
Perjuangan Buruh Belum Selesai
Maman Nurohman ( Ketua PUK SPSI PT BROCO ) menegaskan gerakan yang dilakukan Masa Buruh ini tidak akan berhenti sampai di sini:
"Kami tunggu tindak lanjut dari DPR RI. Jika belum ada tanggapan yang memuaskan, kami siap turun ke jalan lagi, lebih besar dan lebih teguh. Hak kami tidak boleh dikompromikan." Tegas Maman
( Hidayat )
