OPINI : Gibran di Persimpangan Konstitusi: Benarkah Desember Menjadi Titik Balik?
Penulis : Ijum Setiawan SH
( Penulis , Praktisi Hukum , pengamat sosial politik)
JAKARTA - TANGERANG - Bantentodays.com - Dari Putusan MK, Bola Panas Berpindah ke DPR . Ada pertanyaan yang mulai layak diajukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.
Apakah persoalan Gibran Rakabuming Raka akan berhenti di Mahkamah Konstitusi, atau justru memasuki babak politik dan ketatanegaraan yang lebih besar?
Saya tidak sedang mengatakan bahwa Gibran pasti dimakzulkan. Saya juga tidak mengatakan bahwa Desember telah ditetapkan sebagai bulan pemakzulan.
Ini adalah opini dan analisis politik.
Namun, opini politik tetap harus berpijak pada fakta. Dan perkembangan terbaru membuat persoalan Gibran tidak lagi semata-mata menjadi perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan mulai menyentuh pertanyaan yang lebih besar: bagaimana konstitusi bekerja ketika muncul persoalan mengenai keberlanjutan jabatan seorang Wakil Presiden?
MK Tidak Membatalkan Jabatan Gibran
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan tersebut bukanlah keputusan yang membatalkan atau memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, terdapat bagian dari pertimbangan dan fakta persidangan yang kemudian menjadi perhatian publik. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
MK tidak memakzulkan Gibran. Tetapi putusan tersebut juga tidak otomatis mengakhiri seluruh perdebatan mengenai persoalan syarat tersebut.
Bola Panas Berpindah ke DPR
Sehari setelah putusan, pihak pemohon menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR dan membahas kemungkinan langkah impeachment.
Pernyataan itu penting secara politik.
Sebab perdebatan yang sebelumnya berlangsung di ruang pengadilan mulai diarahkan ke ruang politik dan ketatanegaraan: DPR.
Tetapi harus dibedakan dengan tegas:
mendorong impeachment tidak sama dengan impeachment telah dimulai.
Kedatangan pihak tertentu ke DPR tidak otomatis membuat proses pemberhentian berjalan. Ada mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi.
Konstitusi Sudah Menentukan Jalurnya
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kemudian Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui.
DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat. Pendapat tersebut kemudian diajukan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR melalui sidang paripurna.
MPR kemudian mengambil keputusan sesuai persyaratan yang ditentukan UUD 1945.
Dengan demikian, jalurnya jelas:
DPR → MK → DPR → MPR.
Bukan MK yang secara langsung memakzulkan Wakil Presiden.
DPR Adalah Titik Kunci
Di sinilah persoalan Gibran berubah menjadi persoalan politik.
Secara hukum, mekanismenya tersedia.
Tetapi secara politik, pertanyaan yang lebih menentukan adalah:
Apakah DPR bersedia menggunakan kewenangan konstitusionalnya?
Sebab proses tersebut membutuhkan dukungan politik yang tidak sederhana. Untuk mengajukan pendapat kepada MK, UUD 1945 menetapkan persyaratan kehadiran dan dukungan suara yang tinggi.
Artinya, tekanan masyarakat, pemberitaan media, demonstrasi, ataupun perdebatan di media sosial tidak dengan sendirinya menghasilkan proses impeachment.
Kuncinya tetap berada di DPR.
Jika DPR tidak bergerak, persoalan tersebut tetap menjadi kontroversi politik dan hukum.
Jika DPR bergerak melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi, persoalannya berubah menjadi proses ketatanegaraan formal.
Mengapa Desember Menjadi Menarik?
Lalu mengapa Desember?
Saya tidak memiliki dasar untuk mengatakan bahwa Desember adalah tanggal atau bulan yang telah ditetapkan untuk pemakzulan.
Tidak ada ketentuan UUD 1945 yang mengatakan demikian.
Desember saya tempatkan sebagai kemungkinan momentum politik.
Jika setelah putusan MK pihak-pihak yang mendorong proses tersebut benar-benar bergerak ke DPR, kemudian muncul dukungan politik, pembahasan formal, dan langkah konstitusional, maka beberapa bulan ke depan dapat menjadi periode yang menentukan.
Dalam skenario seperti itu, Desember berpotensi menjadi titik balik.
Bukan karena konstitusi menentukan Desember, tetapi karena proses politik membutuhkan waktu untuk bergerak dari aspirasi publik menuju keputusan kelembagaan.
Masalah Terbesarnya Bukan Hanya Hukum, Tetapi Politik
Dalam perkara seperti ini, hukum dan politik tidak dapat sepenuhnya dipisahkan.
Secara hukum, harus ada dasar yang dapat diuji.
Tetapi secara politik, harus ada kekuatan di DPR yang bersedia membawa persoalan tersebut ke tahap berikutnya.
DPR terdiri dari partai-partai politik dengan kepentingan, koalisi, dan kalkulasi masing-masing.
Karena itu, pertanyaan yang paling menentukan bukan semata-mata:
“Apakah persoalan Gibran mempunyai dasar hukum untuk dipersoalkan?”
Pertanyaan politiknya adalah:
“Apakah terdapat kekuatan politik di DPR yang bersedia mengubah persoalan tersebut menjadi agenda konstitusional?”
Di sinilah pertarungan sesungguhnya berada.
Gibran Memilih Tetap Bekerja
Sementara itu, Gibran menyatakan tetap menghormati proses hukum dan fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa dari sisi Gibran, tidak ada indikasi bahwa ia menganggap jabatannya sedang berada dalam proses pemberhentian.
Secara politik, sikap tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya mempertahankan legitimasi pemerintahan dan menunjukkan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan.
Dengan demikian, jika persoalan ini berkembang, pertarungannya tidak lagi hanya mengenai dokumen pendidikan.
Ia dapat berkembang menjadi pertarungan mengenai legitimasi jabatan dan mekanisme konstitusional.
Apakah Gibran Akan Dimakzulkan?
Jawabannya: belum tentu.
Bahkan tidak tepat menyebutnya sebagai sebuah kepastian.
Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati:
DPR harus bergerak.
Pendapat DPR harus memenuhi syarat konstitusional.
MK harus memeriksa dan memutus.
Jika pendapat DPR dinyatakan terbukti, DPR harus kembali mengambil langkah untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Dan akhirnya, MPR yang memutuskan.
Karena itu, mengatakan “Gibran pasti dimakzulkan” hari ini sama prematurnya dengan mengatakan “Gibran pasti aman sampai akhir masa jabatan.”
Keduanya belum dapat dibuktikan.
Desember: Titik Balik atau Sekadar Prediksi?
Di sinilah saya menempatkan Desember.
Bukan sebagai kepastian.
Bukan sebagai tanggal yang sudah ditetapkan.
Melainkan sebagai hipotesis politik.
Jika dalam beberapa bulan ke depan DPR mulai mengambil langkah formal, maka Desember dapat menjadi salah satu periode penting untuk melihat ke mana arah persoalan ini bergerak.
Namun jika DPR tidak mengambil langkah tersebut, isu pemakzulan akan tetap berada pada tingkat wacana.
Maka publik harus membedakan tiga hal:
dugaan, proses hukum, dan keputusan konstitusional.
Ketiganya bukan hal yang sama.
Pertarungan Sesungguhnya Baru Dimulai Jika DPR Bergerak
Bagi saya, putusan MK 6 Oktober 2026 bukan akhir dari seluruh perdebatan.
Ia dapat menjadi awal dari babak baru.
MK telah mengambil keputusan dalam perkara yang diajukan kepadanya.
Kini pertanyaan politiknya berpindah:
Apakah DPR akan mengambil bola tersebut?
Jika tidak, persoalan ini berhenti sebagai kontroversi hukum-politik.
Jika ya, maka persoalan memasuki jalur konstitusional.
Dan jalur itu sudah jelas:
DPR → MK → DPR → MPR.
Pada akhirnya, bukan media yang memutuskan.
Bukan media sosial.
Bukan tekanan massa.
Dan tentu bukan opini saya.
MPR yang menentukan.
Desember, Sebuah Peringatan Politik
Karena itu, saya tidak menulis:
“Desember Gibran pasti dimakzulkan.”
Saya menulis:
“Jika proses politik di DPR benar-benar bergerak setelah putusan MK, Desember berpotensi menjadi salah satu titik balik dalam perjalanan politik Gibran.”
Itulah batas antara opini dan fakta.
Saya tidak sedang menjatuhkan vonis.
Saya sedang membaca kemungkinan.
Desember bisa menjadi titik balik.
Bisa juga tidak terjadi apa-apa.
Semuanya bergantung pada bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh dijatuhkan hanya dengan opini.
Tetapi kekuasaan juga tidak boleh kebal dari mekanisme konstitusi.
Jika ada persoalan hukum, uji melalui hukum.
Jika ada persoalan politik, selesaikan melalui mekanisme politik yang konstitusional.
Dan jika akhirnya seluruh proses sampai kepada MPR, maka rakyat tinggal melihat satu hal:
apakah konstitusi benar-benar bekerja ketika kekuasaan sedang diuji?
( Hidayat )
