ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kajian Sejarah : 45 Nama Dewan Revolusi 1 Oktober 1965: Ketika Nama dalam Siaran RRI Tak Otomatis Berarti Persetujuan

 

                ( Doc / Ilustrasi )



JAKARTA - TANGERANG - Bantentodays.com - Di balik sejarah 1 Oktober 1965 yang selama puluhan tahun lebih banyak dikenal melalui narasi Gerakan 30 September, penculikan sejumlah jenderal, dan perebutan fasilitas komunikasi, terdapat satu dokumen yang menyimpan persoalan sejarah yang belum sederhana: daftar 45 nama yang diumumkan sebagai anggota Dewan Revolusi Indonesia.


Keputusan No. 1 tentang susunan Dewan Revolusi Indonesia tertanggal Jakarta, 1 Oktober 1965, memuat 45 nama dari berbagai latar belakang. Di dalamnya terdapat perwira Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, kepolisian, tokoh politik, tokoh agama, pemuda, mahasiswa, perempuan, hingga unsur pers.


Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Dewan Revolusi yang diumumkan melalui RRI bukan sekadar struktur yang berisi satu kelompok militer tertentu. Komposisinya justru dibuat sangat luas.


Namun, ada satu persoalan mendasar yang perlu dibedakan secara hati-hati:


Apakah semua orang yang namanya diumumkan benar-benar mengetahui dan menyetujui pencantuman nama mereka?


Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan membaca daftar tersebut.


Nama Ada, Tetapi Persetujuan Perlu Dibuktikan


Sumber sejarah yang mereproduksi keterangan mengenai peristiwa tersebut mencatat bahwa di antara nama-nama yang dimasukkan ke dalam Dewan Revolusi terdapat orang-orang yang disebut tidak mengetahui persoalan Gerakan 30 September.


Bahkan, pengumuman Pimpinan Sementara Angkatan Darat pada 2 Oktober 1965 menyebut enam perwira—Mayor Jenderal Umar Wirahadikusumah, Mayor Jenderal Basuki Rachmat, Brigadir Jenderal Amir Machmud, Brigadir Jenderal Ryacudu, Brigadir Jenderal Solichin, dan Brigadir Jenderal Andi Rivai—sebagai orang yang tetap menjalankan tugas masing-masing dan tidak turut dalam gerakan tersebut.


Sumber yang sama juga mencatat radiogram Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Inspektur Jenderal Sutjipto Judodihardjo pada 1 Oktober 1965 yang menyangkal keikutsertaannya dalam Dewan Revolusi. Sikap Menteri/Panglima Angkatan Laut E. Martadinata terhadap gerakan tersebut juga dicatat dalam sumber yang sama.


Fakta tersebut membuat daftar 45 nama menjadi jauh lebih menarik untuk dikaji.


Sebab, nama yang muncul dalam sebuah dokumen dan bukti mengenai keterlibatan seseorang merupakan dua persoalan yang berbeda.


Sutjipto dan Martadinata


Nama Sutjipto Judodihardjo tercantum pada urutan ketujuh. E. Martadinata berada pada urutan kedelapan.


Keduanya merupakan pejabat tinggi negara pada masa itu.


Tetapi sumber sejarah yang sama mencatat adanya penyangkalan Sutjipto dan penjelasan mengenai sikap ALRI di bawah Martadinata setelah pengumuman Dewan Revolusi.


Dengan demikian, persoalan sejarahnya bukan semata-mata mengapa kedua nama tersebut berada dalam daftar.


Pertanyaan yang lebih penting adalah:


Siapa yang menyusun daftar tersebut dan atas dasar apa nama pejabat-pejabat tersebut dimasukkan?


Pertanyaan itu membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan sumber primer, bukan sekadar dugaan.


Umar Wirahadikusumah dan Enam Nama yang Menjadi Kontradiksi Dokumenter


Nama Umar Wirahadikusumah tercantum dalam daftar Dewan Revolusi.


Tetapi pengumuman Angkatan Darat yang dikutip dalam Siliwangi dari Masa ke Masa menyatakan bahwa Umar bersama lima perwira lainnya tetap menjalankan tugas masing-masing.


Di titik ini terdapat kontradiksi dokumenter yang menarik.


Di satu sisi, nama mereka tercantum.


Di sisi lain, terdapat catatan mengenai aktivitas mereka dalam struktur resmi negara pada periode yang sama.


Kontradiksi semacam ini tidak otomatis menyelesaikan persoalan sejarah. Namun justru menunjukkan bahwa daftar tersebut tidak cukup digunakan sebagai satu-satunya alat untuk menentukan posisi politik setiap orang.


Hartono: Namanya Muncul pada Hari Ulang Tahun


Nama lain yang menarik adalah Mayor Jenderal Hartono dari KKO.


Hartono tercantum pada urutan ke-18 dalam daftar tersebut.


Kajian Tirto mengenai siaran RRI 1 Oktober 1965 mencatat bahwa hari pengumuman itu bertepatan dengan ulang tahun Hartono yang ke-38. Nama Hartono muncul dalam siaran RRI sekitar pukul 14.00 ketika susunan Dewan Revolusi diumumkan.


Fakta tersebut menarik secara historis, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab apakah Hartono menyetujui pencantuman namanya.


Karena itu, fakta tanggal dan fakta pencantuman nama harus dipisahkan dari kesimpulan mengenai sikap pribadi.


Bukan Hanya Perwira Militer


Daftar 45 nama tersebut juga menunjukkan komposisi yang luas.


Ada tokoh agama, tokoh politik, pemuda, mahasiswa, perempuan, serta wartawan. Dokumen yang direproduksi mencantumkan antara lain Fatah Jasin, K.H. Siradjuddin Abbas, Siauw Giok Tjan, sejumlah tokoh Front Pemuda Pusat, Hardojo dari unsur mahasiswa, serta nama yang diberi keterangan berkaitan dengan pers.


Komposisi itu menunjukkan bahwa Dewan Revolusi yang diumumkan berusaha ditampilkan sebagai struktur dengan representasi berbagai kelompok.


Tetapi sekali lagi, representasi dalam dokumen tidak identik dengan persetujuan seluruh individu yang namanya dicantumkan.


ANRI Masih Menyimpan Jejak Arsip Peristiwa


Persoalan ini menjadi semakin penting karena arsip negara juga menunjukkan bahwa peristiwa 1965 memiliki jejak dokumenter yang luas.


Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyatakan bahwa khazanah arsip Komando Operasi Tertinggi (KOTI) periode 1963–1967 merupakan salah satu sumber arsip penting yang dikelola sebagai bagian dari memori kolektif bangsa.


Dalam Guide Arsip Pertahanan dan Keamanan Negara Era Presiden Sukarno 1945–1967, ANRI mencatat antara lain adanya kumpulan berita dari Angkatan Bersenjata mengenai peristiwa G30S atau Dewan Revolusi untuk periode 1–11 Oktober 1965 serta laporan kronologis sekitar peristiwa G30S.


Artinya, penelitian mengenai daftar 45 nama tersebut sebenarnya masih dapat dikembangkan melalui penelusuran arsip.


Persoalan Besarnya Bukan “Siapa yang Masuk Daftar”


Di sinilah pembacaan sejarah perlu lebih hati-hati.


Pertanyaan yang selama ini mudah muncul adalah:


“Siapa saja yang masuk Dewan Revolusi?”


Padahal pertanyaan yang lebih penting secara historiografis adalah:


“Siapa yang menyusun daftar itu, dari mana nama-nama tersebut diperoleh, siapa yang mengetahui pencantumannya, siapa yang menyetujuinya, dan bagaimana posisi masing-masing orang setelah pengumuman tersebut?”


Pertanyaan itu memiliki konsekuensi besar.


Sebab jika seseorang tercantum dalam sebuah daftar tanpa bukti mengenai persetujuan atau tindakan konkretnya, maka keberadaan nama tersebut tidak cukup untuk dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan keterlibatan.


Sejarah Harus Memisahkan Nama, Persetujuan dan Tindakan


Dari dokumen yang tersedia, setidaknya terdapat tiga lapisan yang perlu dibedakan:


Pertama, nama yang diumumkan.


Ini merupakan fakta dokumenter.


Kedua, persetujuan terhadap pencantuman nama.


Ini membutuhkan bukti tersendiri.


Ketiga, tindakan atau keterlibatan nyata dalam gerakan.


Ini harus dibuktikan melalui komunikasi, perintah, kehadiran, kesaksian, tindakan operasional, dokumen hukum, atau sumber primer lain yang relevan.


Ketiga lapisan tersebut tidak dapat begitu saja disamakan.


Membuka Ruang Penelitian, Bukan Mengubah Sejarah


Daftar 45 nama Dewan Revolusi bukan alasan untuk membalik sejarah secara serampangan.


Sebaliknya, dokumen itu membuka ruang untuk membaca kembali sejarah 1 Oktober 1965 secara lebih kritis dan berbasis arsip.


ANRI sendiri mencatat keberadaan berbagai arsip mengenai G30S dan Dewan Revolusi dalam khazanah KOTI.


Karena itu, penelitian lebih lanjut terhadap arsip asli, radiogram, siaran RRI, laporan militer, berita surat kabar, kesaksian, serta dokumen proses hukum menjadi penting.


Sebab sejarah bukan hanya tentang apa yang tertulis.


Sejarah juga tentang siapa yang menulis, kapan ditulis, untuk kepentingan apa, siapa yang disebut, dan apakah orang yang disebut benar-benar menyetujui apa yang dituliskan atas namanya.


Pada akhirnya, daftar 45 nama itu meninggalkan satu pertanyaan sederhana tetapi penting:


«Apakah sebuah nama dalam daftar otomatis merupakan bukti persetujuan?»


Jawabannya harus dicari dari keseluruhan arsip.


Nama adalah petunjuk.

Dokumen adalah bukti yang harus diuji.

Dan kesimpulan sejarah membutuhkan keduanya dibaca secara kritis.


( Ijum Setiawan, S.H. ) 



Disclaimer : Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh 45 orang yang namanya tercantum otomatis mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam Gerakan 30 September. Pencantuman nama, persetujuan pribadi, dan keterlibatan nyata merupakan tiga hal berbeda yang harus dibuktikan secara terpisah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kajian Sejarah : 45 Nama Dewan Revolusi 1 Oktober 1965: Ketika Nama dalam Siaran RRI Tak Otomatis Berarti Persetujuan
  • Kajian Sejarah : 45 Nama Dewan Revolusi 1 Oktober 1965: Ketika Nama dalam Siaran RRI Tak Otomatis Berarti Persetujuan
  • Kajian Sejarah : 45 Nama Dewan Revolusi 1 Oktober 1965: Ketika Nama dalam Siaran RRI Tak Otomatis Berarti Persetujuan
  • Kajian Sejarah : 45 Nama Dewan Revolusi 1 Oktober 1965: Ketika Nama dalam Siaran RRI Tak Otomatis Berarti Persetujuan
  • Kajian Sejarah : 45 Nama Dewan Revolusi 1 Oktober 1965: Ketika Nama dalam Siaran RRI Tak Otomatis Berarti Persetujuan
  • Kajian Sejarah : 45 Nama Dewan Revolusi 1 Oktober 1965: Ketika Nama dalam Siaran RRI Tak Otomatis Berarti Persetujuan