ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OPINI : SUKET GIBRAN DI UJI MK : Proses Penyetaraan Dijelaskan, tetapi Bukti “Tamat” Menjadi Titik Krusial

 Penulis : Ijum Setiawan SH 

(Penulis, Praktisi Hukum , Pengamat Sosial Politik)


Kajian Hukum dan Administrasi Publik


Keterangan fhoto : Ijum setiawan SH (penulis , praktisi Hukum , pengamat sosial politik)


JAKARTA - TANGERANG - Bantentodays.com  - Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA/SMK atau sederajat.

Namun, pernyataan tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan. 

 MK tidak menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen palsu. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Di sisi lain, MK membahas persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan secara substansial serta kaitannya dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Di sinilah persoalannya justru menjadi lebih menarik.

Jika Suket merupakan dokumen administratif resmi, lalu apa tepatnya yang dibuktikan oleh Suket tersebut?

Dan yang lebih penting, apakah dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket cukup untuk membuktikan unsur “tamat” sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Pemilu?


I. SUKET PENTING, TETAPI BUKAN IJAZAH

Perdebatan publik selama ini sering terjebak pada dua kutub.

Kutub pertama mengatakan bahwa karena terdapat Suket, maka persoalan pendidikan otomatis selesai.

Kutub kedua mengatakan bahwa karena Suket bukan ijazah, maka Suket tidak mempunyai kekuatan hukum.

Keduanya terlalu sederhana.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan MK menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.

Suket merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan di luar negeri.          Dengan demikian, Suket memiliki fungsi hukum. Tetapi fungsi tersebut harus dibaca sesuai dengan apa yang sebenarnya dinyatakan dalam Suket dan apa yang menjadi dasar penerbitannya.


II. KATA “TAMAT” ADALAH TITIK KRUSIAL


Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. 

Jadi, kata yang tidak boleh dilewati adalah:

TAMAT.

Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang pernah bersekolah.                                                Bukan pula sekadar apakah seseorang mempunyai catatan akademik. Bukan hanya apakah seseorang pernah mengikuti pembelajaran di luar negeri.

Pertanyaan hukumnya adalah apakah seluruh rangkaian pendidikan tersebut dapat secara sah dibuktikan sebagai pendidikan yang telah ditamatkan dan kemudian dinyatakan sederajat dengan tingkat pendidikan yang dipersyaratkan UU Pemilu.

Di sinilah perbedaan antara attendance, academic record, certificate, dan diploma menjadi sangat penting.


III. TEMUAN MK: TIDAK DITEMUKAN DOKUMEN YANG MENUNJUKKAN TAMAT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga membahas keterangan pejabat Kementerian Pendidikan mengenai dokumen yang ditemukan sebagai pendukung proses penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Dokumen-dokumen tersebut perlu dilihat berdasarkan fungsi masing-masing.

Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya berkaitan dengan kehadiran. Sementara academic records berkaitan dengan catatan akademik dan explanation of grades berkaitan dengan penjelasan mengenai nilai atau sistem penilaian.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih spesifik:

Apakah dokumen-dokumen tersebut secara sendiri-sendiri atau secara keseluruhan dapat membuktikan bahwa pendidikan telah ditamatkan?

Pernyataan MK mengenai dokumen yang ditemukan dalam persidangan menjadi titik penting.

Sebab di sinilah muncul pertanyaan hukum yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan keberadaan Suket.

Apa dasar faktual yang membuat proses administrasi penyetaraan sampai pada kesimpulan bahwa keseluruhan riwayat pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMK?


IV. NAMUN PEMERINTAH MEMBERIKAN PENJELASAN BERBEDA


Di sisi lain, keterangan Kemendikdasmen di hadapan MK memberikan gambaran bahwa proses penyetaraan tidak hanya melihat satu dokumen.

Menurut pemerintah, permohonan penyetaraan diajukan pada 6 Agustus 2019 dan dokumen yang disampaikan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Pemerintah menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan melalui dua aspek, yaitu administratif dan substantif.

Aspek administratif melihat antara lain kesinambungan riwayat pendidikan dan dokumen pendukung.

Sedangkan aspek substantif membandingkan hasil belajar dengan kurikulum serta kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut penjelasan pemerintah, keseluruhan riwayat pendidikan tersebut kemudian dinilai mempunyai kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Artinya, pemerintah tidak menggambarkan proses tersebut sebagai keputusan yang hanya bertumpu pada satu lembar certificate of attendance.

Pemerintah menyatakan bahwa yang dinilai adalah keseluruhan riwayat pendidikan.


V. DI SINILAH TERDAPAT DUA FAKTA YANG HARUS DIPERTEMUKAN


Pada titik ini terdapat dua informasi penting yang harus dibaca secara bersamaan.

Fakta pertama: Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan.

Fakta kedua: MK menyatakan bahwa dalam bukti yang diperiksa dalam persidangan, tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah ditamatkannya pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.

Kedua fakta tersebut tidak boleh dipertentangkan secara emosional.

 Justru keduanya harus dipertemukan melalui audit dokumen.

Pertanyaan utamanya menjadi:

Jika tidak terdapat dokumen kelulusan dari jenjang yang disetarakan, bagaimana mekanisme administratif dan substantif pemerintah menyimpulkan bahwa keseluruhan riwayat pendidikan tersebut memenuhi padanan SMK?Inilah pertanyaan hukum yang sesungguhnya.


VI. BUKAN SOAL “ADA ATAU TIDAK ADA SUKET”

Karena itu, debat “Gibran punya Suket atau tidak” sebenarnya sudah terlalu dangkal.

Suket tersebut memang ada.

Nomornya juga jelas: 9149/D.D1/KS/2019.

Pemerintah juga telah memberikan penjelasan mengenai proses penerbitannya.

Namun, dalam hukum administrasi, pertanyaan berikutnya selalu muncul:

Apa dasar lahirnya keputusan administratif tersebut?

Dengan kata lain, Suket adalah produk akhir.

Sedangkan dokumen pendidikan dan proses pemeriksaan merupakan mata rantai yang melahirkan produk tersebut.

Kalau ingin melakukan audit hukum, maka yang harus dibuka bukan hanya surat terakhir.

Seluruh mata rantainya harus diperiksa.


VII. MATRIKS AUDIT LEGALITAS


Tahapan Dokumen/Proses Pertanyaan Hukum

1. Riwayat pendidikan :  Apakah kesinambungannya dapat dibuktikan?

2. Orchid Park Secondary School : Apa status dan hasil pendidikan yang diperoleh?

3. O-Level/pendidikan sebelumnya : Apa kedudukannya dalam sistem pendidikan?

4. UTS Insearch : Program apa yang ditempuh dan bagaimana status penyelesaiannya?

5. Certificate of Attendance : Apakah hanya membuktikan kehadiran?

6. Academic Records : Apakah membuktikan penyelesaian pendidikan?

7. Explanation of Grades : Apa fungsi dokumen tersebut?

8. Dokumen kelulusan/diploma :  Apakah ada dan apa jenjangnya?

9. Penilaian pemerintah : Apa standar kesetaraan yang digunakan?

10. Suket 9149/D.D1/KS/2019 Apa sebenarnya yang dinyatakan setara?

11. Verifikasi KPU : Apa yang diverifikasi dan berdasarkan dokumen apa?

12. Penetapan calon : Bagaimana syarat “tamat” dinyatakan terpenuhi?

Inilah audit yang seharusnya dilakukan.

Bukan sekadar memperdebatkan foto ijazah.


VIII. PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2014 MENJADI BAGIAN PENTING


Persoalan juga berkaitan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 karena regulasi tersebut menjadi salah satu aturan yang dibahas dalam perkara di MK terkait penyetaraan pendidikan luar negeri.

Para Pemohon di MK mempersoalkan tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar sebagaimana ketentuan dalam regulasi tersebut.

Namun pihak pemerintah memberikan konstruksi berbeda.

Pemerintah menjelaskan bahwa proses penilaian penyetaraan dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan, bukan semata-mata satu sertifikat.

Karena itu, persoalan hukum sebenarnya adalah:

Apakah regulasi yang berlaku pada 2019 memungkinkan penetapan kesetaraan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan apabila tidak terdapat dokumen kelulusan dari jenjang yang dimohonkan untuk disetarakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus berasal dari norma regulasi dan dokumen proses penerbitan Suket.

Bukan dari opini.


IX. KPU JUGA HARUS DILIHAT DARI MEKANISME VERIFIKASINYA


Persoalan berikutnya berpindah dari kementerian kepada KPU.

KPU dalam persidangan menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023.

KPU juga merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan.

Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul:

Apa yang sebenarnya diverifikasi KPU?

Apakah:

1. keberadaan Suket;

2. keaslian Suket;

3. kewenangan penerbit Suket;

4. kesesuaian nama dan identitas; atau

5. juga substansi yang menunjukkan terpenuhinya syarat “tamat”?

Kelima hal tersebut tidak selalu identik.

Sebuah dokumen dapat benar-benar diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi pertanyaan mengenai materi yang dibuktikan dokumen tersebut tetap dapat dianalisis secara hukum.


X. ADA PERBEDAAN ANTARA “BUKTI DOKUMEN” DAN “PEMENUHAN SYARAT”


Ini bagian yang sering hilang dalam perdebatan publik.

Dokumen adalah alat bukti.

Sedangkan syarat pendidikan adalah norma yang harus dipenuhi.

Keduanya saling berhubungan, tetapi tidak identik.

Jika undang-undang mensyaratkan “tamat SMA atau sederajat”, maka institusi verifikasi harus memastikan dokumen yang diajukan benar-benar dapat membuktikan terpenuhinya syarat tersebut.


Pertanyaan hukumnya bukan:

“Apakah ada surat?”


Tetapi:


“Apakah surat tersebut, berdasarkan kewenangan dan substansinya, merupakan bukti yang cukup untuk memenuhi norma yang dipersyaratkan?”


XI. MK TIDAK MENYATAKAN SUKET PALSU


Ini harus ditegaskan agar analisis tidak berubah menjadi tuduhan.

MK tidak menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 palsu.

MK juga tidak membatalkan Suket tersebut dalam amar putusan.

Bahkan MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dengan demikian, artikel atau pemberitaan yang menyimpulkan:

“MK menyatakan Suket Gibran palsu”

akan menjadi kesimpulan yang terlalu jauh.

Yang dapat dikatakan berdasarkan pertimbangan MK adalah bahwa dalam perkara tersebut MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan tamat sebagai dasar penyetaraan.

Ini perbedaan yang sangat penting.


XII. JUSTRU DI SINILAH MK MEMBUKA PERTANYAAN BARU


Putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri seluruh pertanyaan mengenai substansi syarat pendidikan.

Sebaliknya, terdapat pertanyaan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menilai keterpenuhan persyaratan tersebut dan dengan standar apa penilaian dilakukan.

Dengan demikian, persoalan hukum tersebut tidak otomatis hilang.

Pertanyaannya hanya bergeser:

Siapa lembaga yang berwenang menilai?

Apa standar penilaiannya?

Dan bagaimana mekanisme pemeriksaannya?


XIII. CELAH HUKUM ATAU CELAH PEMBUKTIAN?


Istilah “celah hukum” juga harus digunakan secara hati-hati. Belum tentu terdapat celah hukum.

Yang secara objektif terlihat adalah adanya ruang yang perlu dijelaskan antara bukti pendidikan asal, mekanisme penyetaraan, dan syarat “tamat” dalam UU Pemilu.

Itulah yang lebih tepat disebut sebagai:

celah pembuktian yang perlu diuji.

Sebab pemerintah menyatakan telah melakukan penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikan.

Sementara MK menyatakan tidak menemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan tamat.

Maka publik berhak bertanya:

Dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar kesimpulan pemerintah?

Dan:

Bagaimana dokumen tersebut secara hukum menjembatani unsur “pendidikan setara SMK” dengan unsur “tamat” dalam UU Pemilu?


XIV. INILAH PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB


Setidaknya ada tujuh pertanyaan yang layak diajukan secara resmi:

1. Dokumen apa saja yang menjadi lampiran lengkap permohonan Suket tahun 2019?

2. Apakah terdapat dokumen yang secara eksplisit menyatakan kelulusan atau penyelesaian pendidikan?

3. Jika tidak ada, apa dasar hukum pemerintah melakukan penyetaraan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan?

4. Apa standar penilaian yang digunakan Tim Penilai?

5. Apa tepatnya yang dinyatakan “setara SMK” dalam Suket?

6. Ketika KPU memverifikasi dokumen Gibran pada 2023, apakah KPU hanya memverifikasi keaslian Suket atau juga menilai substansi pemenuhan unsur “tamat”?

7. Lembaga mana yang secara hukum memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian apabila terjadi sengketa mengenai keterpenuhan syarat tersebut?

Tujuh pertanyaan ini jauh lebih produktif dibandingkan sekadar berdebat mengenai asli atau palsu.


XV. KESIMPULAN: BUKAN SUKETNYA YANG HARUS DIBONGKAR, MELAINKAN MATA RANTAINYA


Pada akhirnya, polemik pendidikan Gibran tidak seharusnya dibangun atas kesimpulan hitam-putih.

Suket bukan dokumen yang tidak penting. Sebaliknya, Suket merupakan dokumen administratif pemerintah yang mempunyai fungsi hukum dalam menyatakan padanan pendidikan luar negeri.

Tetapi Suket juga bukan ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan asal.

Karena itu, kekuatan hukumnya harus dilihat bersama dengan dokumen dan proses yang menjadi dasar penerbitannya.

Di satu sisi, pemerintah menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan dengan memeriksa keseluruhan riwayat pendidikan secara administratif dan substantif.

Di sisi lain, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA/SMK atau sederajat.

Dua fakta tersebut harus dipertemukan.


Bukan dengan politik.


Bukan dengan fanatisme.


Bukan dengan tuduhan.


Melainkan dengan dokumen, regulasi, prosedur, dan kewenangan lembaga.

Sebab pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan lagi:


“Apakah Gibran mempunyai Suket?”


Jawabannya jelas: ada.


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:


“Apakah seluruh mata rantai dokumen yang melahirkan Suket tersebut cukup secara hukum untuk membuktikan syarat ‘tamat’ sebagaimana diwajibkan UU Pemilu?”


Jika jawabannya ya, harus ditunjukkan dasar dokumen dan dasar hukumnya.


Jika jawabannya tidak, harus dijelaskan di mana letak kekurangan dan siapa lembaga yang berwenang memperbaiki atau menilainya.

Di situlah negara hukum bekerja: bukan membela seseorang, bukan pula menjatuhkan seseorang, tetapi memastikan bahwa setiap syarat jabatan publik dibuktikan dengan standar hukum yang sama.


(HIDAYAT)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • OPINI : SUKET GIBRAN DI UJI MK : Proses Penyetaraan Dijelaskan, tetapi Bukti “Tamat” Menjadi Titik Krusial
  • OPINI : SUKET GIBRAN DI UJI MK : Proses Penyetaraan Dijelaskan, tetapi Bukti “Tamat” Menjadi Titik Krusial
  • OPINI : SUKET GIBRAN DI UJI MK : Proses Penyetaraan Dijelaskan, tetapi Bukti “Tamat” Menjadi Titik Krusial
  • OPINI : SUKET GIBRAN DI UJI MK : Proses Penyetaraan Dijelaskan, tetapi Bukti “Tamat” Menjadi Titik Krusial
  • OPINI : SUKET GIBRAN DI UJI MK : Proses Penyetaraan Dijelaskan, tetapi Bukti “Tamat” Menjadi Titik Krusial
  • OPINI : SUKET GIBRAN DI UJI MK : Proses Penyetaraan Dijelaskan, tetapi Bukti “Tamat” Menjadi Titik Krusial