OPINI : UMRAH KIAI MARZUKI GAGAL, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab Atas Ketidakjelasan INI?
Penulis : Ijum Setiawan SH
(Penulis , Praktisi Hukum , Pengamat Sosial Politik)
JAKARTA - TANGERANG - Bantentodays.com - Ketika visa disebut telah terbit, dokumen perjalanan dinyatakan lengkap, tetapi keberangkatan tetap gagal, publik berhak memperoleh penjelasan. Jangan biarkan ruang kosong informasi dipenuhi spekulasi.
Kegagalan KH Marzuki Mustamar berangkat umrah setelah diberi tahu bahwa dirinya tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi menyisakan pertanyaan yang tidak boleh dianggap sepele. Bukan semata-mata karena sosok yang mengalami kejadian tersebut merupakan seorang kiai, melainkan karena terdapat persoalan mendasar mengenai kejelasan informasi, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan terhadap warga negara yang menghadapi persoalan di luar negeri.
Menurut pemberitaan yang beredar, Kiai Marzuki telah mengantongi visa dan dokumen perjalanan. Namun, ketika hendak melanjutkan penerbangan, beliau justru menerima informasi bahwa namanya masuk daftar hitam otoritas Arab Saudi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: jika persyaratan perjalanan telah dipenuhi, mengapa keberangkatan tetap gagal, dan siapa yang mampu menjelaskan penyebabnya?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan dugaan. Namun, juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa upaya klarifikasi yang serius.
Ketika Informasi Tidak Jelas, Akuntabilitas Dipertanyakan
Dalam persoalan ini, hal pertama yang patut dikritik adalah ketidakjelasan informasi yang diterima publik.
Seseorang tidak dapat melanjutkan perjalanan internasional karena suatu pembatasan, tetapi alasan yang mendasarinya belum diketahui secara pasti. Situasi seperti ini membutuhkan penjelasan yang terang, setidaknya kepada orang yang bersangkutan melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Apabila keputusan tersebut memang berasal dari otoritas Arab Saudi, pihak yang berwenang perlu menjelaskan dasar pembatasan sesuai ketentuan hukum dan batas keterbukaan informasi yang berlaku.
Apabila terdapat persoalan administratif, jelaskan persoalannya. Jika menyangkut pemeriksaan keamanan, sampaikan prosedur klarifikasi yang dapat ditempuh. Jika informasi yang diterima di bandara belum lengkap, pastikan ada jalur komunikasi yang memungkinkan persoalan itu ditelusuri.
Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan seseorang berpindah dari satu pihak ke pihak lain tanpa memperoleh petunjuk yang memadai mengenai cara mencari kejelasan.
Ketidakjelasan bukan bukti adanya konspirasi, tetapi ketidakjelasan yang tidak ditindaklanjuti dapat merusak kepercayaan publik.
Maskapai Tidak Cukup Hanya Menyampaikan Bahwa Penumpang Tidak Bisa Berangkat
Pihak maskapai juga perlu ditempatkan dalam ruang evaluasi yang proporsional.
Maskapai penerbangan tentu harus mematuhi ketentuan perjalanan internasional dan keputusan otoritas negara tujuan. Maskapai tidak serta-merta berwenang membatalkan atau menghapus pembatasan keimigrasian yang ditetapkan negara lain.
Namun, ketika seorang penumpang diberi tahu bahwa dirinya tidak dapat melanjutkan perjalanan karena masuk daftar hitam, pertanyaan mengenai sumber informasi, prosedur pemberitahuan, dan mekanisme tindak lanjut tetap relevan.
Apakah maskapai menerima pemberitahuan resmi dari otoritas yang berwenang? Apakah tersedia nomor referensi atau informasi administratif yang dapat digunakan untuk meminta klarifikasi? Apakah penumpang memperoleh penjelasan yang memadai mengenai langkah selanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab.
Kritik terhadap maskapai bukan berarti menuduhnya sebagai pihak yang menyebabkan pencekalan. Yang harus diuji adalah apakah komunikasi dan pelayanan kepada penumpang telah dilakukan secara jelas sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Jangan sampai penumpang hanya menerima akibat dari sebuah keputusan, sementara jalan untuk memahami keputusan itu tidak dijelaskan dengan baik.
Pemerintah Indonesia Jangan Berhenti pada Upaya Komunikasi
Perhatian berikutnya tertuju kepada pemerintah Indonesia, terutama perwakilan diplomatik dan instansi yang menangani urusan perjalanan ibadah.
Apabila benar Kiai Marzuki telah meminta bantuan untuk memperoleh penjelasan dan persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada otoritas Saudi, publik perlu mengetahui perkembangan yang dapat disampaikan secara resmi.
Apa yang telah dilakukan? Apakah permintaan klarifikasi telah diterima? Apakah ada jawaban dari pihak berwenang? Jika belum ada jawaban, apa langkah lanjutan yang dapat ditempuh?
Tentu, tidak semua persoalan diplomatik dapat diselesaikan seketika. Pemerintah juga harus menghormati yurisdiksi negara lain dan tidak dapat menjanjikan bahwa setiap pembatasan perjalanan pasti dibatalkan.
Namun, keterbatasan kewenangan bukan alasan untuk meniadakan akuntabilitas pelayanan.
Pemerintah tidak harus menjanjikan hasil yang berada di luar kendalinya, tetapi harus menjelaskan upaya yang benar-benar telah dilakukan dan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat hambatan untuk memperoleh informasi, jelaskan hambatan tersebut sejauh memungkinkan. Jika tersedia mekanisme pengajuan keberatan atau permintaan peninjauan, informasikan prosedurnya kepada pihak yang bersangkutan.
Di sinilah fungsi perlindungan warga negara diuji: bukan dengan menciptakan konflik diplomatik, melainkan dengan menggunakan jalur resmi secara maksimal agar warga negara memperoleh kejelasan.
Siapa yang Memasukkan Nama Kiai Marzuki ke Daftar Hitam?
Inilah pertanyaan paling sensitif dalam perkara ini.
Dugaan mengenai kemungkinan adanya permintaan dari pihak tertentu telah menjadi bagian dari perbincangan publik. Namun, sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi, tidak ada dasar yang cukup untuk menunjuk seseorang, organisasi, atau kelompok tertentu sebagai pihak yang menyebabkan pencekalan.
Kritik yang bertanggung jawab harus berangkat dari bukti, bukan dari prasangka.
Jika memang terdapat permintaan dari pihak ketiga, pertanyaan berikutnya adalah apakah permintaan tersebut benar-benar ada, siapa yang mengajukannya, apa dasar dan substansinya, serta bagaimana otoritas Saudi menindaklanjutinya.
Sebaliknya, jika pembatasan tersebut merupakan keputusan mandiri otoritas negara tujuan berdasarkan mekanisme internalnya, fakta itu juga harus dijelaskan sejauh dapat diungkap.
Keduanya merupakan kemungkinan yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Tidak adil menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, tidak pula produktif jika setiap pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain langsung dianggap tidak layak diselidiki.
Jalan keluarnya bukan menyebarkan nama dan dugaan, melainkan meminta bukti dan klarifikasi dari pihak yang mempunyai kewenangan.
Jangan Gunakan Perbedaan Pandangan sebagai Dasar Penghakiman
Kiai Marzuki dikenal sebagai tokoh agama yang mempunyai pandangan dan sikap keagamaan sendiri. Perbedaan pandangan dapat menjadi konteks yang ingin diperiksa dalam penelusuran kasus ini, tetapi tidak boleh otomatis dianggap sebagai penyebab pencekalan.
Jika ada pihak yang menduga persoalan ini berkaitan dengan kritik keagamaan atau perbedaan pemikiran, dugaan tersebut harus diuji melalui keterangan dan bukti yang relevan.
Jangan sampai perbedaan pendapat dijadikan alasan untuk membangun tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, jangan pula menutup kemungkinan pemeriksaan hanya karena dugaan itu menyentuh persoalan sensitif.
Prinsipnya tetap sama: fakta harus didahulukan, sementara kesimpulan mengikuti bukti.
Publik Berhak Menuntut Kejelasan, Bukan Mendahului Pengadilan
Kasus ini mengingatkan kita bahwa transparansi tidak hanya dibutuhkan ketika pemerintah membuat kebijakan besar atau ketika perkara hukum melibatkan pejabat publik.
Transparansi juga diperlukan ketika seseorang menghadapi pembatasan perjalanan yang konsekuensinya nyata, sementara alasan pembatasan itu belum dipahami oleh pihak yang bersangkutan maupun publik.
Tuntutan klarifikasi bukan berarti menolak kewenangan imigrasi Arab Saudi. Setiap negara memiliki hak untuk mengatur masuknya orang ke wilayahnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Namun, penghormatan terhadap kedaulatan negara lain tidak menghalangi upaya meminta penjelasan melalui jalur yang sah.
Di sisi lain, status Kiai Marzuki sebagai tokoh agama juga tidak membuat beliau kebal dari pemeriksaan yang sah. Jika memang ada dasar hukum yang relevan, dasar itulah yang harus menjadi pijakan, bukan kedudukan sosial atau tekanan opini.
Keadilan menuntut dua hal sekaligus: keputusan yang sah harus dihormati, dan dugaan mengenai penyebab suatu keputusan harus diuji secara objektif.
Lima Pertanyaan yang Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung
Agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, ada lima pertanyaan yang patut diajukan kepada pihak-pihak terkait:
1. Kepada otoritas Arab Saudi: apakah benar terdapat pembatasan terhadap Kiai Marzuki, dan apakah alasan atau mekanisme klarifikasinya dapat disampaikan melalui jalur resmi?
2. Kepada Garuda Indonesia: informasi apa yang diterima ketika keberangkatan dibatalkan, dan apakah tersedia catatan atau referensi resmi mengenai keputusan tersebut?
3. Kepada Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI: sejauh mana komunikasi dengan otoritas Saudi telah dilakukan, dan apa perkembangan terakhir yang dapat disampaikan?
4. Kepada Kementerian Haji dan Umrah: apakah tersedia mekanisme pendampingan bagi jemaah yang mengalami persoalan serupa ketika dokumen perjalanan telah diterbitkan?
5. Kepada pihak yang memiliki informasi langsung: adakah bukti yang menunjukkan bahwa pembatasan itu berkaitan dengan permintaan pihak ketiga, ataukah dugaan tersebut belum mempunyai dasar yang dapat diverifikasi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan jauh lebih bermanfaat daripada memperpanjang spekulasi di ruang publik.
Penutup: Jangan Biarkan Ketidakjelasan Menjadi Jawaban
Gagalnya keberangkatan umrah Kiai Marzuki bukan alasan untuk langsung menuduh adanya permainan politik, konflik antarkelompok, atau tindakan tersembunyi pihak tertentu. Namun, peristiwa ini juga tidak semestinya ditutup hanya dengan penjelasan bahwa seseorang tidak dapat berangkat.
Ada persoalan yang perlu ditelusuri. Ada komunikasi yang perlu diperjelas. Ada pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan informasi langsung.
Jika tidak ada pelanggaran, penjelasan yang memadai dapat membantu menghentikan spekulasi. Jika terdapat persoalan administratif, prosedur yang tepat harus dijelaskan. Jika ditemukan bukti adanya tindakan yang melanggar hukum, barulah mekanisme hukum yang relevan dapat ditempuh.
Yang dituntut bukan perlakuan istimewa bagi seorang kiai, melainkan kejelasan prosedur, akuntabilitas, dan kepastian informasi.
Sebab, dalam negara yang menjunjung hukum, pertanyaan kritis tidak seharusnya dibalas dengan prasangka. Ia harus dijawab dengan fakta.
Dan ketika fakta belum tersedia, pihak yang berwenang setidaknya harus menunjukkan kesungguhan untuk mencarinya.
Jangan biarkan ketidakjelasan menjadi jawaban terakhir.
