ADVERTISEMENT
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proyek Akses TPA JATIWARINGIN RP11,49 MILIAR Disorot, IJUM SETIAWAN Desak DLHK Buka Data Dan Buktikan Mutu Pekerjaan

 

Ket fhoto : Ijum Setiawan SH ( Ketua Media Center Sukadiri ) 



KAB,TANGERANG - Bantentodays.Com —  Senin (12/10/2026) , Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pembangunan akses jalan menuju TPA Jatiwaringin dengan nilai anggaran yang diberitakan mencapai Rp11,49 miliar harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pembangunan infrastruktur, melainkan juga transparansi anggaran, kualitas konstruksi, dan pertanggungjawaban pejabat publik.


Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang agar memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait dugaan tidak terpasangnya papan informasi proyek dan kondisi pekerjaan di lapangan yang dipersoalkan.


"Anggaran Rp11,49 miliar bukan uang pribadi pejabat atau kontraktor. Itu uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, bagaimana spesifikasi pekerjaannya, siapa pengawasnya, dan apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak," tegas Ijum.


Menurutnya, apabila informasi mengenai identitas pelaksana dan rincian pekerjaan tidak tersedia di lokasi sebagaimana diberitakan, kondisi tersebut harus segera dijelaskan oleh instansi terkait.


Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.


"Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mengetahui informasi dasar proyek yang menggunakan uang rakyat. Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Transparansi justru akan melindungi pihak-pihak yang memang bekerja sesuai aturan," ujarnya.


MUTU KONSTRUKSI JANGAN HANYA DINILAI DARI PEKERJAAN YANG TERLIHAT


Ijum juga menyoroti informasi mengenai pemasangan batu belah dan cerucuk bambu pada galian yang disebut berlumpur serta tergenang air.


Menurutnya, kondisi tersebut harus diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan desain, spesifikasi teknis, dan kondisi tanah di lapangan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan cerucuk bambu tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan konstruksi. Begitu pula, kebutuhan pengeringan lokasi atau penggunaan lapisan beton tertentu harus ditentukan berdasarkan perencanaan teknis dan spesifikasi pekerjaan yang berlaku.

Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan aktual dan dokumen kontrak, hal itu tidak boleh diabaikan.


"Jangan berdebat berdasarkan asumsi. Periksa gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, laporan pengawasan, dan hasil pengujian jika diperlukan. Kalau pekerjaan sesuai standar, tunjukkan buktinya. Kalau tidak sesuai, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban," Tegas Ijum.


Ia menilai pemeriksaan teknis penting dilakukan sejak pekerjaan berlangsung agar potensi persoalan mutu dapat diketahui lebih awal, bukan setelah jalan mengalami kerusakan dan membutuhkan anggaran perbaikan kembali.


KADIS DLHK HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN


Dalam pemberitaan yang menjadi dasar sorotan tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media.


Ijum mengatakan bahwa pejabat publik perlu memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya ketika menyangkut proyek dengan nilai anggaran besar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak adanya jawaban atas permintaan konfirmasi tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya pelanggaran.


"Yang kami persoalkan adalah substansi proyeknya. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, identitas penyedia, pengawasan, dan kesesuaian penggunaan anggarannya. Jangan sampai pertanyaan mendasar seperti ini terus menggantung tanpa kejelasan," Lanjut Ijum


Menurut Ijum, DLHK perlu menjelaskan siapa penyedia jasa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah progres fisik pekerjaan telah diverifikasi sebelum pembayaran dilaksanakan.

Jika terdapat persoalan yang berada di luar kewenangan dinas, instansi terkait tetap perlu menjelaskan mekanisme koordinasi dan pihak yang berwenang memberikan jawaban.


SEJUMLAH KETENTUAN HUKUM PERLU MENJADI ACUAN


Ijum menegaskan bahwa pemeriksaan proyek perlu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat, termasuk informasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya.

Ketentuan ini relevan dalam menilai kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pemenuhan standar yang berlaku, serta tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.


3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Ketentuan ini menjadi salah satu acuan untuk memeriksa proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, dan pertanggungjawaban para pihak sesuai kewenangannya.


4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Keduanya relevan untuk menilai prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan publik.

Ijum mengingatkan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan. Dugaan kekurangan teknis tidak serta-merta membuktikan tindak pidana, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan.


IJUM SETIAWAN DESAK PEMERIKSAAN TERBUKA


Sebagai Ketua MCS ( Media Center Sukadiri ), Ijum Setiawan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi yang berwenang:


1. DLHK Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan resmi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, identitas penyedia jasa, jangka waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan.

2. Dilakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan di lapangan, termasuk kondisi tanah dasar, pemasangan cerucuk bambu, batu belah, penanganan genangan, dan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.

3. Dilakukan pencocokan antara progres fisik dan pembayaran, berdasarkan pengukuran, laporan pengawasan, serta dokumen pertanggungjawaban.

4. Inspektorat atau APIP melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan administrasi atau kelemahan pengendalian.

5. Aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

6. Hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan, agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.


"Jangan menunggu sampai muncul kerusakan atau persoalan baru kemudian dilakukan pemeriksaan. Jika ada hal yang perlu dikoreksi, lakukan sekarang. Uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT KEHILANGAN MAKNA


Menurut Ijum, pembangunan akses menuju TPA Jatiwaringin memiliki kepentingan langsung terhadap operasional pengelolaan sampah. Karena itu, mutu pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, dan efektivitas pengawasan harus menjadi prioritas.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan MCS bukanlah vonis terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh proses diperiksa secara objektif dan transparan.


"Kalau pekerjaan itu benar, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, perbaiki dan minta pertanggungjawaban sesuai aturan. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton ketika uang publik dibelanjakan tanpa penjelasan yang memadai," tutup Ijum Setiawan.


( Hidayat ) 



Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat sorotan dan tuntutan pemeriksaan atas dugaan yang perlu diverifikasi. Kesimpulan mengenai pelanggaran teknis, administratif, maupun pidana harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Hak jawab DLHK Kabupaten Tangerang dan penyedia jasa tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Proyek Akses TPA JATIWARINGIN RP11,49 MILIAR Disorot, IJUM SETIAWAN Desak DLHK Buka Data Dan Buktikan Mutu Pekerjaan
  • Proyek Akses TPA JATIWARINGIN RP11,49 MILIAR Disorot, IJUM SETIAWAN Desak DLHK Buka Data Dan Buktikan Mutu Pekerjaan
  • Proyek Akses TPA JATIWARINGIN RP11,49 MILIAR Disorot, IJUM SETIAWAN Desak DLHK Buka Data Dan Buktikan Mutu Pekerjaan
  • Proyek Akses TPA JATIWARINGIN RP11,49 MILIAR Disorot, IJUM SETIAWAN Desak DLHK Buka Data Dan Buktikan Mutu Pekerjaan
  • Proyek Akses TPA JATIWARINGIN RP11,49 MILIAR Disorot, IJUM SETIAWAN Desak DLHK Buka Data Dan Buktikan Mutu Pekerjaan
  • Proyek Akses TPA JATIWARINGIN RP11,49 MILIAR Disorot, IJUM SETIAWAN Desak DLHK Buka Data Dan Buktikan Mutu Pekerjaan