TW LAW OFFICE & PARTNER Turun Langsung ke Polres Metro Tangerang Kota, Kawal Ketat Perkara Dugaan Pembunuhan
( DOC / TW LAW OFFICE & PARTNER Di POLRES METRO TANGERANG KOTA)
KOTA TANGERANG - Bantentodays.com - TW LAW OFFICE & PARTNER secara tegas menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi keluarga korban perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa MH (29), warga Kampung Tanggulun, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Metro Tangerang Kota. Langkah nyata ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai jalur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SELASA (06/10/2026). Tim hukum TW LAW OFFICE & PARTNER yang terdiri dari Adv. Trisna Wahyuna, S.H., CMD.F., CLA, Adv. Wahyudi, S.H., dan Adv. Erwin, S.H. datang langsung ke gedung Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan pertemuan serta koordinasi resmi dengan pihak kepolisian guna menanyakan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Kedatangan tim ini bukan sekadar untuk memperoleh informasi, melainkan bagian dari pengawalan hukum berkelanjutan guna menjamin hak-hak hukum keluarga korban tetap terlindungi sepanjang proses penyelidikan hingga putusan akhir.
Hormati Kewenangan, Tetap Kawal Ketat Proses Hukum
Dalam pernyataannya, Ketua Tim Hukum TW LAW OFFICE & PARTNER, Adv. Trisna Wahyuna, S.H., CMD.F., CLA menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati kewenangan dan kemandirian institusi kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas kasus yang merenggut nyawa, MH (29), warga Kampung Tanggulun, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur sebagai korban tindak pidana pembunuhan. Namun demikian, sebagai kuasa hukum resmi keluarga korban, pihaknya berkewajiban memastikan tidak ada langkah yang terlewat atau diabaikan.
“Kami turun langsung ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara ini secara langsung. Kami sangat menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Akan tetapi, sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami memiliki kewajiban moral dan profesional untuk mengawal, memantau, serta memastikan kepentingan hukum keluarga korban tetap terlindungi secara utuh,” Ujar Trisna.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengawalan ini mencakup pemantauan tahapan penyidikan, kelengkapan berkas, pengamanan alat bukti, hingga penentuan status tersangka yang sah menurut hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada keluarga agar mereka tidak berada dalam ketidakpastian terkait nasib perkara Almarhum MH.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan profesional, objektif, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada Undang-Undang. Tidak boleh ada tekanan, tidak boleh ada penundaan tanpa alasan sah, dan tidak boleh ada hak yang terabaikan dalam mencari keadilan atas meninggalnya Almarhum,” tambahnya.
Siap Kawal Hingga Tuntas, Tegakkan Keadilan Sesungguhnya
Tim hukum juga menyatakan akan terus membangun komunikasi intensif dengan penyidik dan pihak terkait lainnya, serta mengikuti setiap dinamika perkara baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses di pengadilan nanti. Jika ditemukan hal-hal yang menyimpang atau kurang lengkap, pihaknya tidak akan segan untuk menyampaikan catatan dan masukan demi kesempurnaan proses hukum.
TW LAW OFFICE & PARTNER menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di sisi keluarga korban, memberikan pendampingan tanpa putus, hingga tercapai kejelasan serta kepastian hukum yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Keadilan bukan sekadar harapan, melainkan hak setiap warga negara. Kami akan mendampingi keluarga korban ini sampai tuntas, sampai pelaku yang bertanggung jawab dijerat hukum setimpal, dan sampai kebenaran atas peristiwa yang menimpa Almarhum terungkap seutuhnya,” tegas Trisna.
Tim Hukum TW LAW OFFICE & PARTNER:
- Trisna Wahyuna, S.H., CMD.F., CLA
- Wahyudi, S.H.
- Erwin, S.H.
Kawal Perkara • Lindungi Hak Korban • Tegakkan Keadilan
( Hidayat )
