Intimidasi Brutal Halangi Liputan Obat Keras di Mauk: Mobil Dirusak, HP Dirampas, Jurnalis Dibungkam
![]() |
| Dok: Poto Ilustrasi. |
TANGERANG, Bantentodays.com – Kebebasan pers di Kabupaten Tangerang kembali terancam. Tim wartawan yang sedang melakukan peliputan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Mauk, mengalami perlakuan intimidasi dan kekerasan fisik yang sangat brutal. Mobil operasional rusak parah, kaca depan dipecahkan, spion dipatahkan, hingga perangkat perekam dirampas paksa oleh sekelompok orang yang diduga dikomandoi oleh seorang oknum yang mengaku sebagai pihak pengamanan atau beking lapangan serta oknum BPPKB.
Peristiwa kelam ini terjadi pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, tim jurnalis sedang melakukan pendalaman data di lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran ilegal obat-obatan keras. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim sempat mengamankan salah satu pelaku penjual obat keras golongan G dan hendak membawanya ke Polsek Mauk untuk diproses hukum.
Namun, sesampainya di depan halaman Polsek Mauk, situasi berubah drastis. Muncul segerombolan orang yang mengendarai sejumlah sepeda motor dan satu mobil penumpang. Kelompok ini dengan berani memaksa mengeluarkan pelaku penjual obat yang sedang berada di dalam mobil tim liputan. Terjadilah keributan dan suasana menjadi sangat mencekam. Karena khawatir akan terjadi hal yang lebih fatal, pengemudi kendaraan tim berusaha melaju pergi meninggalkan lokasi, namun justru dikejar oleh kelompok tersebut.
Pengejaran berakhir di perempatan Jati. Karena terhalang kemacetan arus lalu lintas, mobil awak media tidak bisa bergerak cepat. Di sinilah aksi anarkis dilakukan. Massa yang mengejar langsung menghancurkan bagian luar kendaraan; kaca depan dihancurkan, kaca spion dipatahkan, dan bodi kendaraan rusak. Bahkan, saat salah satu wartawan berusaha mendokumentasikan aksi kekerasan tersebut, ponsel genggamnya dirampas paksa oleh pelaku agar bukti rekaman tersebut hilang.
"Ini jelas upaya pembungkaman jurnalis yang sangat terang-terangan. Kami hanya menjalankan tugas publik, justru diserang, dianiaya, dan barang bukti dirampas agar kasus ini tidak terungkap. Pelakunya dipimpin langsung oleh seseorang bernama Dani alias Aan, yang diduga sebagai beking lapangan dan terafiliasi dengan oknum BPPKB," ungkap salah satu anggota tim liputan yang menjadi korban, dengan nada kecewa.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mauk. Namun, lagi-lagi ditemui kendala. Saat tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kondisi sangat sepi dan hanya ada satu petugas yang bertugas, sehingga proses penerimaan laporan tidak bisa langsung dilakukan secara maksimal.
Tim korban terpaksa menunggu kehadiran Kanit Reskrim hingga lebih dari 3 jam. Baru pada pukul 23.45 WIB keterangan korban mulai diambil oleh Pawas, dilanjutkan dengan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret atau langkah penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap para pelaku.
Tindakan kekerasan dan perampasan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8, negara berkewajiban melindungi wartawan dari ancaman, gangguan, atau tekanan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, para pelaku juga terindikasi melakukan tindak pidana perusakan barang sesuai Pasal 406 KUHP, dan pencurian/pengambilan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Hingga saat ini, Dani alias Aan yang dituding sebagai otak perusuhan beserta oknum BPPKB yang diduga terlibat belum memberikan keterangan atau klarifikasi apa pun terkait insiden ini.
Masyarakat dan rekan-rekan insan pers pun mendesak Polsek Mauk untuk segera mengungkap tuntas kasus ini. Publik menuntut agar kepolisian menyelidiki secara mendalam, menangkap seluruh pelaku kekerasan, serta menjamin keamanan dan keselamatan wartawan di lapangan. Kasus ini menjadi noda hitam bagi kebebasan pers di Kabupaten Tangerang, dan masyarakat berharap hal serupa tidak dibiarkan menjadi preseden buruk di masa mendatang.
