Rekam Video Saat Briefing Karyawan Mogok Kerja, Dua Karyawan PT Win Bright Dimutasi Jadi GA
Serang, Bantentodays.com – Dua karyawan PT Win Bright yang beralamat di Jalan Kawasan Modern Industri II Nomor 5-13, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mengalami perubahan jabatan menjadi Staf Umum (GA). Pemindahan tugas ini diduga sebagai bentuk sanksi setelah keduanya merekam kegiatan briefing yang dilakukan oleh dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan briefing tersebut berlangsung saat sejumlah karyawan melakukan aksi mogok kerja. Para pekerja menghentikan aktivitas untuk menuntut kejelasan besaran upah yang dinilai layak dan manusiawi, serta memprotes sejumlah kebijakan perusahaan yang memberatkan karyawan.
Selain masalah upah, para pekerja juga mengeluhkan durasi kerja yang terlalu panjang namun tidak dihitung sebagai jam lembur. Berdasarkan keterangan salah satu karyawan yang enggan disebutkan identitasnya (9/5/2026), jam kerja resmi seharusnya berakhir pukul 15.00 WIB. Namun, mereka kerap dipaksa bekerja hingga pukul 17.00 WIB dengan alasan harus menyelesaikan bahan produksi, tanpa ada tambahan upah sama sekali.
"Kita ini bukan robot. Masuk jam 07.00 WIB, tapi pulang selalu jam 17.00 WIB. Padahal seharusnya jam 15.00 WIB sudah selesai. Kalau dua jam itu dihitung lembur, lumayan bisa nambah pemasukan keluarga. Rasanya kami bekerja seperti rodi, tanpa perhitungan hak yang jelas," ungkap karyawan tersebut.
Pekerja juga menuding adanya pengawasan ketat yang berlebihan dari salah satu pimpinan asal asing, yang disapa Miss Chen. Menurutnya, pimpinan tersebut selalu berdiri di pintu keluar menjelang jam pulang, agar tidak ada karyawan yang berhenti bekerja sebelum waktu yang ditentukan. Mereka yang berani pulang lebih cepat atau menolak perintah, dikabarkan mendapat sanksi berupa pembebasan tugas hingga puluhan hari.
"Sebelum jam 17.00 WIB, Miss Chen sudah menunggu di pintu. Kami merasa seperti budak. Bahan belum habis, harus tetap kerja, tapi tidak dibayar lembur. Kalau ada yang nekat pulang duluan, siap-siap diliburkan, ada yang sampai 10 hari tidak boleh masuk kerja," tambahnya.
Situasi semakin mencekam karena banyak karyawan mengaku mendapat intimidasi dari pihak manajemen. Mereka diperingatkan agar tidak bersuara, tidak melapor ke lembaga berwenang, maupun membicarakan masalah ini ke media massa.
Para pekerja pun berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Serikat Pekerja segera turun tangan. Mereka meminta tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan maupun perlakuan tidak manusiawi, baik yang dilakukan oleh oknum TKA maupun kebijakan perusahaan.
"Kami buruh, dan serikat pekerja adalah orang tua kami. Jangan sampai diam saja melihat perlakuan seperti ini. Minimal lapor dan tindak lanjuti masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diterima dari manajemen PT Win Bright maupun pihak terkait lainnya terkait tudingan pelanggaran dan keluhan karyawan ini. (*/Red)

