Jual Tramadol & Hexymer Tanpa Resep, Ruko di Bandung Kulon Diduga Jadi Sarang Remaja Konsumsi

BANDUNG, Bantentodays.com – Sebuah ruko yang terletak di Jalan Nana Rohana No.59, Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras dan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas tanpa resep dokter. Senin 4 Mei 2026.

Peredaran obat jenis ini saat ini menjadi sorotan serius mengingat maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja. Padahal, Tramadol termasuk dalam golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter karena efek adiktifnya yang berbahaya.

Kebenaran ini dibenarkan oleh seorang pembeli yang berinisial T saat dikonfirmasi awak media.

"Benar Pak, orang yang di dalam ruko itu menjual obat Tramadol dan Hexymer. Harganya sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena murah. Kita tidak mau anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban," ujar T. 

Hal senada diungkapkan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku risau melihat aktivitas di lokasi tersebut.

"Saya tahu lokasi tersebut jadi tempat peredaran obat daftar G karena setiap hari terlihat jelas banyak anak-anak dan remaja usia di bawah umur yang mengonsumsi langsung di lokasi," ungkapnya. 

Dalam penelusuran tersembunyi, tim media juga mencoba membeli obat tersebut. Ternyata sangat mudah mendapatkan obat keras tersebut tanpa perlu menunjukkan resep dokter.

"Awak media berhasil membeli dua bungkus obat Hexymer isi 10 butir seharga Rp20.000, dan dua butir obat Tramadol seharga Rp10.000. Bisa didapatkan dengan mudah tanpa syarat apa pun," tulis laporan investigasi. 

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kulon dan Polrestabes Bandung, segera bertindak tegas dan menutup tempat tersebut.

“Kami mohon disampaikan kepada aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas di bulan yang penuh berkah ini. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan berbahaya di wilayah kami,” ujar salah satu warga.

Pelaku perdagangan obat ilegal ini diancam dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. (Tim) 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jual Tramadol & Hexymer Tanpa Resep, Ruko di Bandung Kulon Diduga Jadi Sarang Remaja Konsumsi
  • Jual Tramadol & Hexymer Tanpa Resep, Ruko di Bandung Kulon Diduga Jadi Sarang Remaja Konsumsi
  • Jual Tramadol & Hexymer Tanpa Resep, Ruko di Bandung Kulon Diduga Jadi Sarang Remaja Konsumsi
  • Jual Tramadol & Hexymer Tanpa Resep, Ruko di Bandung Kulon Diduga Jadi Sarang Remaja Konsumsi
  • Jual Tramadol & Hexymer Tanpa Resep, Ruko di Bandung Kulon Diduga Jadi Sarang Remaja Konsumsi
  • Jual Tramadol & Hexymer Tanpa Resep, Ruko di Bandung Kulon Diduga Jadi Sarang Remaja Konsumsi