KPK, BPK dan Kejaksaan Wajib Periksa DTRB Kabupaten Tangerang, Terkait Skandal Peta RTRW 2020
![]() |
| Poto ilustrasi |
KAB. TANGERANG, Bantentodays.com - Kembali DTRB Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik, hal itu diduga instansi tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi secara nyata dengan membuat peta RTRW 2020 yang tidak sesuai dengan fisik dilapangan serta berpotensi melanggar hukum demi kepentingan para pengembang.
Hal itu disampaikan Kurtubi selaku anggota Forum Musyawarah Ulama, Akademisi dan Tokoh masyarakat Banten, yang dikenal sangat vocal terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Patut di duga peta RTRW 2020 Kabupaten Tangerang, telah terjadi kesalahan dan terkesan disengaja. Karena disitu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi dugaan adanya konspirasi tindak pidana korupsi berat," tegasnya
Seharusnya dalam hal ini KPK RI, Kejaksaan, serta BPK ,wajib turun tangan menyelidiki sampai tuntas, jangan terkesan "Nunggu pesanan," ujarnya
Berikut fakta - fakta yang tak bisa dipungkiri dan sebagai dasar bahan Penyelidikan :
# Fakta Lapangan dan Data Resmi: Kecamatan Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemeri, Kronjo masih sawah aktif, beririgasi tehnis dan tercatat di peta pusat (BIG/BPN/KEMENTAN) sebagai LP2B/LSD (Lahan Sawah Dilindungi)
# Tindakan DTRB Kabupaten Tangerang yang secara sengaja dan sepihak mengubah warna peta jadi Kuning/Non-pertanian di RTRW 2020, tanpa melalui perubahan fisik di lapangan, jelas sengaja untuk manipulasi data di atas kertas.
# Kini dampak nyata hal tersebut, telah merugikan Rakyat/Petani, Hak kepemilikan dan perlindungan telah dirampas, yang mengerikan kini lahan tersebut bisa diambil/dialihfungsikan kapan saja.
Persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Triliunan rupiah, serta hilangnya aset ketahanan pangan Nasional, juga membuka jalan Korupsi Perizinan.(red.Jadi dasar penerbitan izin bangun/industri yang ilegal)
Intinya: Ini bukan , soal faktor "Kelalaian”, tapi patut diduga adanya tindakan terencana dan rekayasa untuk mengubah status lahan demi kepentingan pihak tertentu, " jelas Kurtubi
Peran KPK RI, Kejaksaan, dan BPK, wajib segera turun tangan. Ini bukan sekadar urusan daerah, tapi kejahatan terhadap Negara dan ketahanan pangan, Peta tersebut harus segera dikembalikan seperti semula,"ungkapnya
Pertanyaannya Simple, Segera lakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan seksama
= Sita dokumen dan aset terkait.
= Panggil serta periksa Kadis DTRB, Bupati, konsultan penyusun peta juga pengembang penerima izin.
= Hitung kerugian Negara sebesar - besarnya dan tuntut ganti rugi.
= Nyatakan peta RTRW 2020 bagian Utara Batal demi hukum dan tidak berlaku.
= Tangkap dan penjarakan para pelaku jika benar dan bukti mencukupi.
Kami menuntut dilakukan proses hukum yang independen dan transparan :
1) Objek: Peta Zonasi RTRW Kabupaten. Tangerang Tahun 2020 (Wilayah Utara: Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemeri, Kronjo).
2) Kembalikan ke fungsi awal, Karena Fakta: secara fisik dan data BIG/BPN: Sawah Aktif dan Dilindungi, tapi sengaja diubah jadi Non-Pertanian secara sepihak.
3) Pelaku Utama: Kepala DTRB Kabupaten Tangerang dan Tim Penyusun, serta Bupati selaku pemberi persetujuan.
4) Kemudian, apakah ada aliran dana/uang dari pengembang ke pejabat DTRB/Bupati sebelum/saat penyusunan peta ?
5) Apakah benar telah ada tekanan/perintah tidak resmi untuk mengubah warna pada peta tersebut ?
6) Lalu mengapa data BIG/BPN/Kementan sengaja diabaikan ?
7) Lantas Siapa yang menanda tangani dan bertanggung jawab atas dokumen peta tersebut ?
Pertanyaan tersebut seperti sebuah gunung es yang kapan waktu seperti Bom waktu siap meledak
(Yanto)
