Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Lebak Jatuh Tersengat Listrik, Aturan Hukum Wajibkan Polisi Olah TKP Tanpa Tunggu Laporan
![]() |
| Dok:Poto Ilustrasi |
LEBAK, Bantentodays.com – Sebuah insiden kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja di lokasi pembangunan gudang, tepatnya di Kampung Pasar Keong RT 02 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Lokasi proyek diketahui persis berada di depan Mapolsek Cibadak dan merupakan aset milik seseorang berinisial HMS. Korban bernama Pauzi, warga asal Cimis, dilaporkan jatuh dari ketinggian setelah diduga kuat tersetrum aliran listrik.
Berdasarkan keterangan warga sekitar dan rekan kerja di lokasi, peristiwa terjadi saat korban sedang bekerja di atas kapolding setinggi sekitar 2 hingga 3 meter. Diduga, terdapat kabel listrik yang kondisi isolasinya sudah lecet dan tertekan oleh kapolding, sehingga menyalurkan arus listrik ke tubuh korban.
Akibat sengatan listrik tersebut, korban mengalami lemas mendadak dan jatuh ke bawah dengan posisi terlentang agak miring. Pekerja tersebut menderita luka di bagian pinggir perut dan dikhawatirkan mengalami gangguan serius pada organ dalam akibat benturan keras ke tanah.
Menilik peristiwa ini, pihak pengamat hukum menegaskan bahwa aparat kepolisian wajib segera melakukan olah TKP, meskipun belum ada laporan resmi yang masuk. Hal ini telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun aturan internal Polri.
Dasar hukum utamanya tercantum dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: "Setelah mengetahui adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, pejabat Polri wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan."
Artinya, kewajiban polisi bukan dimulai saat ada laporan tertulis, melainkan sejak mereka mengetahui adanya peristiwa. Kecelakaan kerja seperti ini, yang diduga mengandung unsur kelalaian, pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), atau unsur pidana, sudah masuk kategori "peristiwa yang diduga tindak pidana".
Secara definisi, olah TKP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk masuk ke lokasi, mengumpulkan informasi, serta mengamankan barang bukti. Proses ini sah dimulai jika polisi menerima informasi dari media, LSM, media sosial, maupun melihat langsung kejadiannya.
Lebih rinci, Perkapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas pun dijadikan rujukan yang berlaku praktis serupa untuk kecelakaan kerja. Peraturan ini mewajibkan petugas segera mendatangi lokasi, menolong korban, dan mengamankan TKP. Sebagai contoh, kasus pekerja tertimpa bangunan di Surabaya September 2025 lalu, polisi langsung mengolah TKP hanya bermodalkan informasi lapangan, tanpa menunggu laporan resmi.
Pakar hukum menekankan alasan utama kenapa tidak boleh menunggu laporan duluan:
- Mengamankan barang bukti sebelum rusak, hilang, atau dimanipulasi;
- Menentukan secara objektif apakah murni kecelakaan atau ada unsur kelalaian pidana;
- Menjaga kebenaran fakta yang terjadi di lapangan.
"Kalau polisi menunggu laporan, dikhawatirkan TKP sudah dibersihkan atau bukti hilang. Penyidikan jadi sulit dan keadilan untuk korban tidak terjamin," tegas pengamat hukum.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan lokasi kejadian. (*/Robet)
